Breaking News
- DPMPT Kota Balikpapan Mengikuti Acara Audiensi dan Koordinasi Pencegahan Korupsi
- Kunjungan Kepala DPMPTSP Tabalong
- Kunjungan Kerja dari Kepala Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya
- Kunjungan Kerja dari DPMPTSP Kab. Tabalong dan DPRD Palu ke DPMPT Balikpapan
- Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Monitoring Evaluasi di 7 Area
- Rapat koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi tahun 2020
- Rapat izin prinsip PT. Widya Jaya Abadi perumahan Kumala Residence
- Rapat Izin Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bersama Sie Sonny Wahyudianto
- Rapat Pembahasan Izin Prinsip Penggunaan Lahan Argowisata Gunung Binjai
- Sosialisasi IUMK via OSS bersama 33 RT Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat
Tugas dan Fungsi
TUGAS
DPMPT mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pengendalian dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, DPMPT mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal peningkatan pelayanan perizinan terpadu sesuai dengan rencana strategis yang diterapkan Pemerintah Daerah;
- perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi dan pelayanan;
- perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perizinan;
- perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang penanaman modal;
- perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian;
- penyelenggara urusan kesekretariatan; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.