Breaking News
- DPMPT Kota Balikpapan Mengikuti Acara Audiensi dan Koordinasi Pencegahan Korupsi
- Kunjungan Kepala DPMPTSP Tabalong
- Kunjungan Kerja dari Kepala Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya
- Kunjungan Kerja dari DPMPTSP Kab. Tabalong dan DPRD Palu ke DPMPT Balikpapan
- Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Monitoring Evaluasi di 7 Area
- Rapat koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi tahun 2020
- Rapat izin prinsip PT. Widya Jaya Abadi perumahan Kumala Residence
- Rapat Izin Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bersama Sie Sonny Wahyudianto
- Rapat Pembahasan Izin Prinsip Penggunaan Lahan Argowisata Gunung Binjai
- Sosialisasi IUMK via OSS bersama 33 RT Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat
Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin Praktik dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut 3. Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT Kota Balikpapan |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 |
Surat permohonan Fotocopy e-KTP Fotocopy ijazah perawat gigi yang dilegalisir; Fotocopy str yang masih berlaku dan dilegalisir; Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki sip; Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik; Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar merah; Rekomendasi dari organisasi profesi (ppgi). Berkas 2 (dua) rangkap dan map |
No. | Formulir | Download |
1 | Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut | Download |
Masa berlaku 3 (tiga) tahun
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar |
1 Pemohon mengambil nomor antrian loket 2 Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2 3 Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4 4 Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran 5 Pemohon mengambil Surat Izin Praktik Perawat Gigi yang telah terbit di loket pengambilan |
Tidak ada Biaya (Gratis) |