Breaking News
- Narasumber Sosialisasi Kewirausahaan Pemuda Tahun 2022
- Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan di Wilayah Kota Balikpapan
- Rapat Koordinasi Ketua RT Se-Kecamatan Balikpapan Utara
- Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK
- Pelatihan \"ENGLISH FOR PUBLIC SERVICE\" oleh LP31
- Briefing Session on Indonesia Investment Opportunity oleh IIPC Seoul dan RURI Bank Indonesia
- Narasumber Workshop Pengurusan Sertifikat P-IRT Melalui OSS RBA
- Workshop Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
- Kunjungan Wakil Gubernur Provinsi SulTeng ke Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan
- Kunjungan Kemen Koordinator Bidang PMKRI ke Mal pelayanan Publik Kota Balikpapan
Izin Praktik Bidan
1 2 3 4 5 6 |
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Bidan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 900/ Menkes/SK/VII/2002 Tentang Registrasi Dan Praktik Bidan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/Sk/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 |
Surat permohonan Fotocopy sib/str yang masih berlaku dan dilegalisir Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki sip Surat persetujuan dari atasan, bagi pns atapun pegawai pada sarana kesehatan lain Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar merah Rekomendasi dari organisasi profesi yaitu IBI (Ikatan Bidan Indonesia) Fotocopy ijazah bidan yang dilegalisir Fotocopy e-KTP Berkas 2 (dua) rangkap dan map |
No. | Formulir | Download |
1 | Izin Praktik Bidan | Download |
Masa berlaku 3(tiga) tahun
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar |
1 Pemohon mengambil nomor antrian loket 2 Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2 3 Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4 4 Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran 5 Pemohon mengambil Surat Izin Praktik Bidan yang telah terbit di loket pengambilan |
Tidak ada Biaya (Gratis) |