- DPMPT Kota Balikpapan Mengikuti Acara Audiensi dan Koordinasi Pencegahan Korupsi
- Kunjungan Kepala DPMPTSP Tabalong
- Kunjungan Kerja dari Kepala Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya
- Kunjungan Kerja dari DPMPTSP Kab. Tabalong dan DPRD Palu ke DPMPT Balikpapan
- Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Monitoring Evaluasi di 7 Area
- Rapat koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi tahun 2020
- Rapat izin prinsip PT. Widya Jaya Abadi perumahan Kumala Residence
- Rapat Izin Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bersama Sie Sonny Wahyudianto
- Rapat Pembahasan Izin Prinsip Penggunaan Lahan Argowisata Gunung Binjai
- Sosialisasi IUMK via OSS bersama 33 RT Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat
Izin Mendirikan Bangunan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
5. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan
6. Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2016 tantang Bangunan Gedung
7. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
1. Fc. EKTP Pemilik Tanah
2. Fc. Bukti lunas PBB tahun terakhir
3. Fc. Bukti Penguasaan Tanah (Serifikat ) / IMTN
4. Perhitungan Struktur & Data Sondir (Peruntukan Bangunan Umum)
5. Fc. Kajian Lingkungan : UKL / UPL & SPPL
6. Fc. Andalalin jika diperlukan
7. Gambar Bangunan Teknis Berkala 1:100 di kertas A3. Mencakup :
a. Denah Bangunan
b. Tampak Bangunan (2 tampak)
c. Potongan Bangunan (2 potong)
d. Rencana Pondasi
e. Rencana Atap
f. Detail Pondasi
g. Rencana Sanitasi
h. Rencana Elektrik (Listrik)
i. Sket Lokasi
8. Map Warna Bebas
Catatan : (Persyaratan di Fc 2 Rangkap)
No. | Formulir | Download |
1 | Izin Mendirikan Bangunan | Download |
2 | Surat Kuasa IMB | Download |
3 | Surat Pernyataan Jaminan Konstruksi Konsultan | Download |
4 | Surat Pernyataan Penanaman Pohon | Download |
5 | Surat Kuasa Mengatasnamakan IMB | Download |
6 | Surat Pernyataan Jaminan Konstruksi Pemilik | Download |
7 | Surat Pernyataan Menjaga Turap | Download |
Tidak ada masa berlaku
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap.
1 Pemohon mengambil nomor antrian loket
2 Mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2
3 Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4
4 Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan
5 Pemohon membayar SKRD
6 Setelah izin selesai, pemohon mengambil IMB di loket pengambilan
Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu