Breaking News
- Narasumber Sosialisasi Kewirausahaan Pemuda Tahun 2022
- Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan di Wilayah Kota Balikpapan
- Rapat Koordinasi Ketua RT Se-Kecamatan Balikpapan Utara
- Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK
- Pelatihan \"ENGLISH FOR PUBLIC SERVICE\" oleh LP31
- Briefing Session on Indonesia Investment Opportunity oleh IIPC Seoul dan RURI Bank Indonesia
- Narasumber Workshop Pengurusan Sertifikat P-IRT Melalui OSS RBA
- Workshop Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
- Kunjungan Wakil Gubernur Provinsi SulTeng ke Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan
- Kunjungan Kemen Koordinator Bidang PMKRI ke Mal pelayanan Publik Kota Balikpapan
PENGUMPULAN AIR LIMBAH TIDAK BERBAHAYA (37011)
|
- Memiliki dokumen pengangkutan air limbah yang paling sedikit memuat:
- Jenis dan jumlah alat angkut;
- Sumber, nama dan karakteristik air limbah yang diangkut;
- Wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan;
- Prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat;
- Peralatan untuk penanganan air limbah;
- Prosedur bongkar muat air limbah;
- Dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan diangkut.
- Memiliki dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah);
- Memiliki GPS Tracking khusus untuk alat angkut air limbah;
- Memiliki dokumen manifest.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan oleh pemohon selambat-lambatnya 5(lima) hari sejak pelaku usaha mengajukan permohonan.
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Tidak ada Biaya (Gratis)