Breaking News
- Narasumber Sosialisasi Kewirausahaan Pemuda Tahun 2022
- Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan di Wilayah Kota Balikpapan
- Rapat Koordinasi Ketua RT Se-Kecamatan Balikpapan Utara
- Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK
- Pelatihan \"ENGLISH FOR PUBLIC SERVICE\" oleh LP31
- Briefing Session on Indonesia Investment Opportunity oleh IIPC Seoul dan RURI Bank Indonesia
- Narasumber Workshop Pengurusan Sertifikat P-IRT Melalui OSS RBA
- Workshop Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
- Kunjungan Wakil Gubernur Provinsi SulTeng ke Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan
- Kunjungan Kemen Koordinator Bidang PMKRI ke Mal pelayanan Publik Kota Balikpapan
AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH (KELAS C DAN D) (86101)
- Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
- Peraturan kementerian kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sector kesehatan.
- Pelayanan.
Dokumen self assessmentr pelayanan (Lamp.PP 47 tahun 2021)
- Administrasi Umum.
-
-
- Persyaratan Umum
-
-
- Dokumen sertifikat bada nhukum RS
- Dokumen Profil RS
-
-
- Persyaratan Izin Baru
-
-
- Dokumen persyaratan umum poin 2.a
- Dokumen komitmen untuk melakukan akrediasioleh lembaga akreditasi RS
- Surat kterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan keutuhan RS dari DKK
-
-
- Persyaratan perpanjangan izin
-
-
- Dokumen persyaratan umum poin 2.a
- Dokumen izin berisaha RS yang masih berlaku
- dokumen bukti akreditasi
-
-
- Persyaratan Perubahan Izin
-
-
- Dokumen persyaratan umum poin 2.a
- Dokumen izin berisaha RS yang masih berlaku
- Dokumen suratpernyataan penggantian badan hukum, nama RS, kepemilikan modal, jenis RS, dan atau alamat RS, yg ditandatangani pemilik RS
- Dokumen perubahan NIB
- Teknis (poin2 dokumen sesuai PMK 14, halaman 625-628)
- Persyaratan izin baru
- dokumen Feasibility Study (FS)
- Dokumen Detail Engineering Design (DED)
- Master plan
- Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru
- dokumen kalibreasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
- Persyaratan perpanjangan izin/perubahan izin
- Master plan
- Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru
- dokumen kalibreasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
- Lokasi.
- Infromasi geotag RS
- Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan.
- Dokumen self asssesment bangunan dan prasrana
- Dokumen self asssesment alat kesehatan
Dokumen SK tempat tidur RS yang ditandatangani pimpinan RS, menjelaskan tentang :
- Total Tempat tidur
- Tempat tidur kelas standar (sesuai kepesertaan JKN)
- Tempat tidur rawat inap (selain kepesertaan JKN)
- tempat tidur intensif
- tempat tidur isolasi
- Struktur Organisasi SDM dan SDM.
- Dokumen struktur organisasi RS
- dokumen self assessment SDM (lampiran 2)
- Dokumen SIP semua Nakes RS
Jangka waktu pemenuhan persyaratan oleh pemohon selambat-lambatnya 28(dua puluh delapan) hari sejak pelaku usaha mengajukan permohonan.
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Tidak ada Biaya (Gratis)