- Narasumber Sosialisasi Kewirausahaan Pemuda Tahun 2022
- Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan di Wilayah Kota Balikpapan
- Rapat Koordinasi Ketua RT Se-Kecamatan Balikpapan Utara
- Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK
- Pelatihan \"ENGLISH FOR PUBLIC SERVICE\" oleh LP31
- Briefing Session on Indonesia Investment Opportunity oleh IIPC Seoul dan RURI Bank Indonesia
- Narasumber Workshop Pengurusan Sertifikat P-IRT Melalui OSS RBA
- Workshop Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
- Kunjungan Wakil Gubernur Provinsi SulTeng ke Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan
- Kunjungan Kemen Koordinator Bidang PMKRI ke Mal pelayanan Publik Kota Balikpapan
PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI UNTUK MANUSIA BUKAN DI APOTEK (47722)
- Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
- Administrasi.
a. Surat permohonan dari pelaku usaha perseorangan dan nonperseorangan (pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan)
b. Surat perjanjian kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang dilengkapi materai (untuk pelaku usaha Toko Obat nonperseorangan)
c. Dokumen SPPL
d. Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
e. dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
f. Self-assessment penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
g. Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
h. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi toko obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id)
i. Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda)
- Lokasi.
a. Informasi geotag Toko Obat
b. Informasi terkait lokasi Toko Obat (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan).
- Bangunan.
Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang toko obat
- Sarana, prasana dan peralatan.
a. Data sarana, prasarana dan peralatan.
b. Foto Papan nama Toko Obat dan posisi pemasangannya.
- SDM.
a. Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Toko Obat, memuat paling sedikit terdiri dari:
1) Informasi tentang SDM Toko Obat, meliputi:
a) Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab
b) Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan)
c) TTK lain dan/atau asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada
2) Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Toko Obat.
b. Data Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab WNI (KTP, STR TTK, dan SIP TTK)
c. Jumlah TTK dan tenaga lain disesuaikan dengan jam operasional
d. Seluruh TTK harus memiliki Surat Izin Praktik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan oleh pemohon selambat-lambatnya 9 (sembilan) hari sejak pelaku usaha mengajukan permohonan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Tidak ada Biaya (Gratis)