Breaking News
- Narasumber Sosialisasi Kewirausahaan Pemuda Tahun 2022
- Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan di Wilayah Kota Balikpapan
- Rapat Koordinasi Ketua RT Se-Kecamatan Balikpapan Utara
- Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK
- Pelatihan \"ENGLISH FOR PUBLIC SERVICE\" oleh LP31
- Briefing Session on Indonesia Investment Opportunity oleh IIPC Seoul dan RURI Bank Indonesia
- Narasumber Workshop Pengurusan Sertifikat P-IRT Melalui OSS RBA
- Workshop Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
- Kunjungan Wakil Gubernur Provinsi SulTeng ke Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan
- Kunjungan Kemen Koordinator Bidang PMKRI ke Mal pelayanan Publik Kota Balikpapan
AKTIVITAS PUSKESMAS (86102)
- Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
- Peraturan kementerian kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sector kesehatan.
- Administrasi Umum.
- Dokumen pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dengan kriteria Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan. Dalam kondisi tertentu berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas : Perwal UPTD Puskesmas
- Dokumen salinan sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah.
- Dokumen keputusan bupati/wali kota yang berisi nama dan alamat, kategori berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan pelayanan Puskesmas : SK BLUD
- Kajian kelayakan pendirian Puskesmas bagi Puskesmas yang pertama kali didirikan. (Profil Puskesmas : yang memuat latar belakang pendirian, visi misi, dankemampuan layanan puskesmas)
- SK Pengangkatan Kepala Puskesmas
- Dokumen Sertifikat Standar Puskesmas yang masih berlaku. (perpanjangan/perubahan)
- Dokumen kajian kelayakan untuk Puskesmas (dalam hal direlokasi atau berubah penggolongan usaha/kategori) dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; (perubahan)
- Struktur organisasi
- Teknis, meliputi:
- Lokasi : a. Informasi geotag Puskesmas
b. Informasi terkait lokasi
Puskesmas
-
- Bangunan : Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek
- Sarana dan prasarana :
a. Data sarana, prasarana
b. Foto Papan nama Puskesmas dan posisi pemasangannya
-
- Peralatan : Daftar peralatan
- Ketenagaan : Daftar tenaga medis dan non medis serta SIP, STR dan ijazah (bagi tenaga non medis)
-
- Kefarmasian : Daftar Obat Puskesmas
- Laboratorium medis : Daftar alat laboratorium dan Reagen
Jangka waktu pemenuhan persyaratan oleh pemohon selambat-lambatnya 25 (dua puluh lima) hari sejak pelaku usaha mengajukan permohonan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload
Tidak ada Biaya (Gratis)