Breaking News
- Narasumber Sosialisasi Kewirausahaan Pemuda Tahun 2022
- Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan di Wilayah Kota Balikpapan
- Rapat Koordinasi Ketua RT Se-Kecamatan Balikpapan Utara
- Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK
- Pelatihan \"ENGLISH FOR PUBLIC SERVICE\" oleh LP31
- Briefing Session on Indonesia Investment Opportunity oleh IIPC Seoul dan RURI Bank Indonesia
- Narasumber Workshop Pengurusan Sertifikat P-IRT Melalui OSS RBA
- Workshop Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
- Kunjungan Wakil Gubernur Provinsi SulTeng ke Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan
- Kunjungan Kemen Koordinator Bidang PMKRI ke Mal pelayanan Publik Kota Balikpapan
LEMBAGA PELATIHAN KERJA (78421-78429)
- Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
- Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK
- Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup
- Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:
- struktur organisasi dan uraian tugas
- daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur
- program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun
- program PBK
- kapasitas latih per tahun
- daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
- Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)
- Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA)
- Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:
-
-
- Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan
- Dokumen Pengesahan RPTKA
-
-
(Untuk Pelaku Usaha PMA)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan oleh pemohon selambat-lambatnya 5 (lima) hari sejak pelaku usaha mengajukan permohonan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Tidak ada Biaya (Gratis)