Breaking News
- Narasumber Sosialisasi Kewirausahaan Pemuda Tahun 2022
- Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan di Wilayah Kota Balikpapan
- Rapat Koordinasi Ketua RT Se-Kecamatan Balikpapan Utara
- Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK
- Pelatihan \"ENGLISH FOR PUBLIC SERVICE\" oleh LP31
- Briefing Session on Indonesia Investment Opportunity oleh IIPC Seoul dan RURI Bank Indonesia
- Narasumber Workshop Pengurusan Sertifikat P-IRT Melalui OSS RBA
- Workshop Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
- Kunjungan Wakil Gubernur Provinsi SulTeng ke Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan
- Kunjungan Kemen Koordinator Bidang PMKRI ke Mal pelayanan Publik Kota Balikpapan
PERTANIAN PADI HIBRIDA (USAHA PERBENIHAN PADI HIBRIDA)(01121)
- Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
- Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).
- Keterangan Kelayakan Teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
- Sesuai ketentuan Lembaga OSS Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih.
- Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.
- Tempat Usaha Produksi atau Peredaran Benih sesuai dengan persyaratan usaha.
- Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).
Perizinan Lingkungan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan oleh pemohon selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak pelaku usaha mengajukan permohonan.
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Tidak ada Biaya (Gratis)