- DPMPT Kota Balikpapan Mengikuti Acara Audiensi dan Koordinasi Pencegahan Korupsi
- Kunjungan Kepala DPMPTSP Tabalong
- Kunjungan Kerja dari Kepala Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya
- Kunjungan Kerja dari DPMPTSP Kab. Tabalong dan DPRD Palu ke DPMPT Balikpapan
- Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Monitoring Evaluasi di 7 Area
- Rapat koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi tahun 2020
- Rapat izin prinsip PT. Widya Jaya Abadi perumahan Kumala Residence
- Rapat Izin Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bersama Sie Sonny Wahyudianto
- Rapat Pembahasan Izin Prinsip Penggunaan Lahan Argowisata Gunung Binjai
- Sosialisasi IUMK via OSS bersama 33 RT Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat
Izin Usaha Peternakan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Usaha Peternakan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan
4. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan Dan Pendaftaran Usaha Peternakan
5. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1312/Kpts/KP.340/12/ 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
6. Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2011 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Serta surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan di Kota Balikpapan.
7. Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
1. Pemohon mengisi Formulir Izin Usaha Peternakan secara lengkap dan benar
2. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan (yang telah di syahkan di Pengadilan Negeri (CV/Firma)/telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM untuk masing-masing akte baik pendirian dan perubahan)
3. Fc. NPWP
4. Peta Lokasi (tergambar jelas)
5. Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga
6. Fc. Persetujuan Izin Prinsip
7. Surat Pernyataan Penerapan Good Farming Practice
8. Fotocopy Dokumen Upaya Kelestarian lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
9. Fotocopy IMB
Tidak ada masa berlaku
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar
- Pemohon mengambil nomor antrian loket
- Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2
- Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4
- Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran
- Setelah izin selesai, pemohon mengambil Surat Izin Usaha Peternakan di loket pengambilan
Tidak ada Biaya (Gratis)