- Narasumber Sosialisasi Kewirausahaan Pemuda Tahun 2022
- Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan di Wilayah Kota Balikpapan
- Rapat Koordinasi Ketua RT Se-Kecamatan Balikpapan Utara
- Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK
- Pelatihan \"ENGLISH FOR PUBLIC SERVICE\" oleh LP31
- Briefing Session on Indonesia Investment Opportunity oleh IIPC Seoul dan RURI Bank Indonesia
- Narasumber Workshop Pengurusan Sertifikat P-IRT Melalui OSS RBA
- Workshop Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
- Kunjungan Wakil Gubernur Provinsi SulTeng ke Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan
- Kunjungan Kemen Koordinator Bidang PMKRI ke Mal pelayanan Publik Kota Balikpapan
Izin Usaha Peternakan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Usaha Peternakan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan
4. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan Dan Pendaftaran Usaha Peternakan
5. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1312/Kpts/KP.340/12/ 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
6. Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2011 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Serta surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan di Kota Balikpapan.
7. Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
1. Pemohon mengisi Formulir Izin Usaha Peternakan secara lengkap dan benar
2. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan (yang telah di syahkan di Pengadilan Negeri (CV/Firma)/telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM untuk masing-masing akte baik pendirian dan perubahan)
3. Fc. NPWP
4. Peta Lokasi (tergambar jelas)
5. Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga
6. Fc. Persetujuan Izin Prinsip
7. Surat Pernyataan Penerapan Good Farming Practice
8. Fotocopy Dokumen Upaya Kelestarian lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
9. Fotocopy IMB
Tidak ada masa berlaku
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar
- Pemohon mengambil nomor antrian loket
- Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2
- Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4
- Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran
- Setelah izin selesai, pemohon mengambil Surat Izin Usaha Peternakan di loket pengambilan
Tidak ada Biaya (Gratis)