Breaking News
- Narasumber Sosialisasi Kewirausahaan Pemuda Tahun 2022
- Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan di Wilayah Kota Balikpapan
- Rapat Koordinasi Ketua RT Se-Kecamatan Balikpapan Utara
- Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK
- Pelatihan \"ENGLISH FOR PUBLIC SERVICE\" oleh LP31
- Briefing Session on Indonesia Investment Opportunity oleh IIPC Seoul dan RURI Bank Indonesia
- Narasumber Workshop Pengurusan Sertifikat P-IRT Melalui OSS RBA
- Workshop Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
- Kunjungan Wakil Gubernur Provinsi SulTeng ke Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan
- Kunjungan Kemen Koordinator Bidang PMKRI ke Mal pelayanan Publik Kota Balikpapan
Pendidikan Non Formal LKP/PKBM/PNF sejenis (Rumah Pintar, Balai Belajar Bersama dan Bimbingan Belajar)
- Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Syarat yang diupload ke investasi.balikpapan.go.id
- NIB dengan KBLI
- 85495 : LKP/PKBM/PNF Sejenis (Rumah Pintar, Balai Belajar Bersama dan Bimbingan Belajar)
- Struktur Organisasi
- Daftar Uraian Tugas
- Dokumen hak milik, sewa minimal 3 tahun, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PNF yang sah atas nama pendiri
- fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk.
Persyaratan yang disiapkan pemohon saat visitasi
Persyaratan teknis berupa dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan oleh pemohon selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha mengajukan permohonan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan oleh pemohon selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha mengajukan permohonan.
Tidak ada Biaya (Gratis)