Breaking News
- DPMPT Kota Balikpapan Mengikuti Acara Audiensi dan Koordinasi Pencegahan Korupsi
- Kunjungan Kepala DPMPTSP Tabalong
- Kunjungan Kerja dari Kepala Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya
- Kunjungan Kerja dari DPMPTSP Kab. Tabalong dan DPRD Palu ke DPMPT Balikpapan
- Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Monitoring Evaluasi di 7 Area
- Rapat koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi tahun 2020
- Rapat izin prinsip PT. Widya Jaya Abadi perumahan Kumala Residence
- Rapat Izin Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bersama Sie Sonny Wahyudianto
- Rapat Pembahasan Izin Prinsip Penggunaan Lahan Argowisata Gunung Binjai
- Sosialisasi IUMK via OSS bersama 33 RT Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat
Izin Optikal
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/Menkes /SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 544/Menkes/SK/VI/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja Refraksionis Optisien
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonersia Nomor 1424/MENKES/SK/XI/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal
- Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
1 | Pemohon mengisi Formulir Izin Optik secara lengkap dan benar | ||
2 | Fc. KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha | ||
3 | Pas Foto Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha, Uk. (3x4) dan (4x6) 2 Lembar | ||
4 | Foto Copy NPWP | ||
5 | Peta lokasi (tergambar jelas) | ||
6 | Denah lokasi tempat usaha | ||
7 | Surat Keterangan Kesehatan Dokter (Kir Kesehatan) | ||
8 | Surat Pernyataan kesediaan sebagai penanggung jawab teknis | ||
9 | Surat pernyataan sebagai penanggung jawab | ||
10 | Daftar Pegawai (Ijazah / Sertifikat R O (Refraksionist), fc. Surat Tanda Registrasi (STR), KTP) | ||
11 | Daftar Peralatan Inventaris | ||
12 | Surat Perjanjian Kontrak / Sewa Bangunan | ||
13 | Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga | ||
No. | Formulir | Download |
1 | Izin Optikal | Download |
Tidak ada masa berlaku
Selambat-lambatnya 12 (Dua Belas) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar
1 Pemohon mengambil nomor antrian loket
2 Mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2
3 Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4
4 Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan
5 Setelah izin selesai, pemohon mengambil Izin Optik di loket pengambilan
Tidak ada Biaya (Gratis)