Breaking News
- DPMPT Kota Balikpapan Mengikuti Acara Audiensi dan Koordinasi Pencegahan Korupsi
- Kunjungan Kepala DPMPTSP Tabalong
- Kunjungan Kerja dari Kepala Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya
- Kunjungan Kerja dari DPMPTSP Kab. Tabalong dan DPRD Palu ke DPMPT Balikpapan
- Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Monitoring Evaluasi di 7 Area
- Rapat koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi tahun 2020
- Rapat izin prinsip PT. Widya Jaya Abadi perumahan Kumala Residence
- Rapat Izin Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bersama Sie Sonny Wahyudianto
- Rapat Pembahasan Izin Prinsip Penggunaan Lahan Argowisata Gunung Binjai
- Sosialisasi IUMK via OSS bersama 33 RT Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat
Izin Toko Obat
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/Menkes /SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat
3. Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
- Pemohon mengisi Formulir Izin Operasional Pedagang Eceran Obat (Toko Obat) secara lengkap dan benar
- Pas Foto Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha, Uk. (3x4) dan (4x6) 2 Lembar
- Peta lokasi (tergambar jelas)
- Denah Bangunan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kecamatan Setempat
- Surat yang menyatakan status bangunan (akta hak milik/sewa/kontrak)
- Surat Pernyataan Tenaga Teknis Kefarmasian bersedia sebagai penaggung jawab
- Surat Peryataan tidak menjual Obat Keras (daftar G)
- Foto Copy Ijasah, KTP, STR TTK dan Surat Izin Kerja (SIK) bagi Asisten Apoteker
- Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga
No. | Formulir | Download |
1 | Izin Toko Obat | Download |
Tidak ada masa berlaku
Selambat-lambatnya 12 (Dua Belas) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar
- Pemohon mengambil nomor antrian loket
- Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2
- Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4
- Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran
- Pemohon mengambil Izin Operasional Pedagang Eceran Obat (Toko Obat) yang telah terbit di loket pengambilan
Tidak ada Biaya (Gratis)