- Narasumber Sosialisasi Kewirausahaan Pemuda Tahun 2022
- Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan di Wilayah Kota Balikpapan
- Rapat Koordinasi Ketua RT Se-Kecamatan Balikpapan Utara
- Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK
- Pelatihan \"ENGLISH FOR PUBLIC SERVICE\" oleh LP31
- Briefing Session on Indonesia Investment Opportunity oleh IIPC Seoul dan RURI Bank Indonesia
- Narasumber Workshop Pengurusan Sertifikat P-IRT Melalui OSS RBA
- Workshop Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
- Kunjungan Wakil Gubernur Provinsi SulTeng ke Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan
- Kunjungan Kemen Koordinator Bidang PMKRI ke Mal pelayanan Publik Kota Balikpapan
Izin Operasional Rumah Sakit
- Undang-Undang RI No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
- Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang Undang RI Nomor 29 Tanun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 Tentang klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
- Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT Kota Balikpapan
1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen;
2. Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan (yang telah di syahkan di Pengadilan Negeri (CV/Firma)/telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM untuk masing-masing akte baik pendirian dan perubahan);
3. Gambar Desain dan foto sarana prasarana;
4. Surat penunjukan Prinsip mendirikan Rumah Sakit dari Walikota;
5. Daftar Inventaris alat medis dan non medis;
6. Daftar Pegawai Medis & non medis (Ijazah Terakhir,fc. Surat Tanda Registrasi (STR), KTP Pegawai;
7. Profil Rumah Sakit (jenis Pelayanan Unggulan);
8. Self Assesment (ada di Permenkes 56 tahun 2014)
9. Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga;
10. Fc. IMB dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan;
11. Dokumen lingkungan lanjutan;
12. Dokumen dan Adminstrasi Manajemen;
13. Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga;
No. | Formulir | Download |
1 | Izin Operasional Rumah Sakit | Download |
Tidak ada masa berlaku
Selambat-lambatnya 20 (Dua puluh) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar
- 1. Pemohon sudah melakukan penginputan di OSS dg link sbg berikut : https://oss.go.id/oss/
- 2. Pemohon mengambil nomor antrian loket untuk pengajuan komitmen
- 3. Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket customer service
- 4. Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi di loket 1/2
- 5. Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan
- 6. Setelah izin selesai, pemohon mengambil Surat Izin Operasional Rumah Sakit di loket pengambilan
Tidak ada Biaya (Gratis)