- DPMPT Kota Balikpapan Mengikuti Acara Audiensi dan Koordinasi Pencegahan Korupsi
- Kunjungan Kepala DPMPTSP Tabalong
- Kunjungan Kerja dari Kepala Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya
- Kunjungan Kerja dari DPMPTSP Kab. Tabalong dan DPRD Palu ke DPMPT Balikpapan
- Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Monitoring Evaluasi di 7 Area
- Rapat koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi tahun 2020
- Rapat izin prinsip PT. Widya Jaya Abadi perumahan Kumala Residence
- Rapat Izin Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bersama Sie Sonny Wahyudianto
- Rapat Pembahasan Izin Prinsip Penggunaan Lahan Argowisata Gunung Binjai
- Sosialisasi IUMK via OSS bersama 33 RT Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat
Surat Tanda Daftar Waralaba (STPW)
1. Peraturan Medteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba
4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba
5. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 60/M-DAG/PER/9/2013 tentang Kewajiban Penggunaan Logo Waralaba
6. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
- Pemohon mengisi Formulir STPW secara lengkap dan benar
- Surat Keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan (untuk KTP Pimpinan dari luar daerah Kota Balikpapan)
- Fc. Prospektus Penawaran Waralaba
- Fc. Perjanjian Waralaba
- Fc. Tanda Bukti Pendaftaran HKI
- Komposisi Penggunaan Tenaga Kerja
- Komposisi barang / bahan baku yang diwaralabakan
- Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga
No. | Formulir | Download |
1 | Surat Tanda Daftar Waralaba (STPW) | Download |
Tidak ada masa berlaku
Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar
- Pemohon mengambil nomor antrian loket
- Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2
- Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket ¾
- Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran
- Pemohon mengambil Izin yang telah terbit di loket pengambilan
Tidak ada Biaya (Gratis)