Breaking News
- Narasumber Sosialisasi Kewirausahaan Pemuda Tahun 2022
- Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan di Wilayah Kota Balikpapan
- Rapat Koordinasi Ketua RT Se-Kecamatan Balikpapan Utara
- Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK
- Pelatihan \"ENGLISH FOR PUBLIC SERVICE\" oleh LP31
- Briefing Session on Indonesia Investment Opportunity oleh IIPC Seoul dan RURI Bank Indonesia
- Narasumber Workshop Pengurusan Sertifikat P-IRT Melalui OSS RBA
- Workshop Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
- Kunjungan Wakil Gubernur Provinsi SulTeng ke Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan
- Kunjungan Kemen Koordinator Bidang PMKRI ke Mal pelayanan Publik Kota Balikpapan
Tanda Daftar Gudang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pergudangan
- Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
- Pemohon mengisi Formulir Tanda Daftar Gudang secara lengkap dan benar
- Surat Keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan (untuk KTP Pimpinan dari luar daerah Kota Balikpapan)
- Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan dan Pengesahan dari pejabat yang berwenang
- Fc. IMB yang menyatakan sebagai Gudang
- Pas Foto Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha, Uk. (3x4) 2 Lembar
- Fc. paspor dan keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi penanggung jawab perusahaan yang berkewarganegaraan asing
- Fc. Izin Prinsip Penanaman Modal untuk gudang bagi perusahaan penanaman modal asing
- Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga
No. | Formulir | Download |
1 | Tanda Daftar Gudang | Download |
Tidak ada masa berlaku
Selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah diterimanya berkas lengkap dan benar
- Pemohon mengambil nomor antrian loket
- Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket ½
- Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket ¾
- Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran
- Pemohon mengambil Izin yang telah terbit di loket pengambilan
Tidak ada Biaya (Gratis)