- DPMPT Kota Balikpapan Mengikuti Acara Audiensi dan Koordinasi Pencegahan Korupsi
- Kunjungan Kepala DPMPTSP Tabalong
- Kunjungan Kerja dari Kepala Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya
- Kunjungan Kerja dari DPMPTSP Kab. Tabalong dan DPRD Palu ke DPMPT Balikpapan
- Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Monitoring Evaluasi di 7 Area
- Rapat koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi tahun 2020
- Rapat izin prinsip PT. Widya Jaya Abadi perumahan Kumala Residence
- Rapat Izin Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bersama Sie Sonny Wahyudianto
- Rapat Pembahasan Izin Prinsip Penggunaan Lahan Argowisata Gunung Binjai
- Sosialisasi IUMK via OSS bersama 33 RT Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat
Izin Operasional Taxi
1.Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
2.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
3.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum
4.Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
1.Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu
2.Foto Copy Surat Izin Usaha Angkutan Orang
3.Foto Copy Akta Notaris Perusahaan
4.Foto Copy STNK per kendaraan
5.Foto Copy SIUP (Bergerak di bidang transportasi)
6.Foto Copy Buku Keur per kendaraan
7.Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraanya untuk tetap dalam kondisi laik jalan
8.Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga
Rekap Armada Angkutan
No. | Formulir | Download |
1 | Izin Operasional Taxi | Download |
Tidak ada masa berlaku
Selambat-lambatnya 7 (tujuh)hari setelah diterimanya berkas lengkap dan benar
Layanan dapat dilakukan melalui OSS dg link sbg berikut : https://oss.go.id/oss/
Tidak ada biaya (Gratis) |