Breaking News
- Narasumber Sosialisasi Kewirausahaan Pemuda Tahun 2022
- Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan di Wilayah Kota Balikpapan
- Rapat Koordinasi Ketua RT Se-Kecamatan Balikpapan Utara
- Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK
- Pelatihan \"ENGLISH FOR PUBLIC SERVICE\" oleh LP31
- Briefing Session on Indonesia Investment Opportunity oleh IIPC Seoul dan RURI Bank Indonesia
- Narasumber Workshop Pengurusan Sertifikat P-IRT Melalui OSS RBA
- Workshop Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
- Kunjungan Wakil Gubernur Provinsi SulTeng ke Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan
- Kunjungan Kemen Koordinator Bidang PMKRI ke Mal pelayanan Publik Kota Balikpapan
Izin Usaha Angkutan Orang
1 | Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan | ||
2 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Angkutan | ||
3 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan | ||
4 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan | ||
5 | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. | ||
6 | Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT | ||
1 | Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu | ||
2 | Foto Copy E-KTP Direktur/Pemohon | ||
3 | Foto Copy Akta Notaris Perusahaan | ||
4 | Foto Copy NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan | ||
5 | Surat keterangan domisili usaha dari Kelurahan | ||
6 | Foto Copy STNK dan Buku Uji kendaraan | ||
7 | Surat pernyataan Menguasai/memiliki lahan parkir/Pool ( Denah Lokasi Parkir + Foto lokasi parkir)-> melampirkan alas hak/bukti kepemilikan lahan dan surat pinjam pakai/sewa jika bukan milik sendiri. (sertifikat/IMTN) | ||
8 | Daftar armada minimal 5 (lima) unit kendaraan dan fc. surat-surat armadanya. Jika surat kendaraan tidak atas nama perusahaan melampirkan surat perjanjian kerjasama. | ||
9 | Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga | ||
*Persyaratan dibuat 2 (dua) rangkap |
No. | Formulir | Download |
1 | Izin Usaha Angkutan Orang | Download |
Tidak ada masa berlaku
Selambat-lambatnya 7 (tujuh)hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar
- 1. Pemohon sudah melakukan penginputan di OSS dg link sbg berikut : https://oss.go.id/oss/
- 2. Pemohon mengambil nomor antrian loket untuk pengajuan komitmen
- 3. Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket customer service
- 4. Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi di loket 1/2
- 5. Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan
- 6. Setelah izin selesai, pemohon mengambil Surat Izin Usaha Angkutan Orang di loket pengambilan
Tidak ada biaya (gratis)