Breaking News
- DPMPT Kota Balikpapan Mengikuti Acara Audiensi dan Koordinasi Pencegahan Korupsi
- Kunjungan Kepala DPMPTSP Tabalong
- Kunjungan Kerja dari Kepala Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya
- Kunjungan Kerja dari DPMPTSP Kab. Tabalong dan DPRD Palu ke DPMPT Balikpapan
- Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Monitoring Evaluasi di 7 Area
- Rapat koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi tahun 2020
- Rapat izin prinsip PT. Widya Jaya Abadi perumahan Kumala Residence
- Rapat Izin Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bersama Sie Sonny Wahyudianto
- Rapat Pembahasan Izin Prinsip Penggunaan Lahan Argowisata Gunung Binjai
- Sosialisasi IUMK via OSS bersama 33 RT Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat
Izin Usaha Angkutan Barang
1 2 3 4 |
Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT |
1 | Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu | ||
2 | Foto Copy E-KTP Direktur/Pemohon | ||
3 | Foto Copy Akta Notaris Perusahaan | ||
4 | Foto Copy NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan | ||
5 | Foto Copy SIUP (Bergerak di bidang transportasi) | ||
6 | Foto Copy STNK dan Buku Uji kendaraan | ||
7 | Surat pernyataan Menguasai/memiliki lahan parkir/Pool ( Denah Lokasi Parkir + Foto lokasi parkir)-> melampirkan alas hak/bukti kepemilikan lahan dan surat pinjam pakai/sewa jika bukan milik sendiri. (sertifikat/IMTN) | ||
8 | Daftar armada minimal 5 (lima) unit kendaraan dan fc. surat-surat armadanya. Jika surat kendaraan tidak atas nama perusahaan melampirkan surat pernyataan bermaterai dan bukti kepemilikan kendaraan | ||
9 | Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga | ||
*Persyaratan dibuat 2 (dua) rangkap |
No. | Formulir | Download |
1 | Izin Usaha Angkutan Barang | Download |
Tidak ada masa berlaku
Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar
1 Pemohon mengambil nomor antrian loket 2 Mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket customer service 1/2 3 Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket pelayanan 1/2 4 Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan 5 Setelah izin selesai, pemohon mengambil Surat Izin Angkutan Barang di loket pengambilan |
Tidak ada Biaya (Gratis)