- Narasumber Sosialisasi Kewirausahaan Pemuda Tahun 2022
- Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan di Wilayah Kota Balikpapan
- Rapat Koordinasi Ketua RT Se-Kecamatan Balikpapan Utara
- Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK
- Pelatihan \"ENGLISH FOR PUBLIC SERVICE\" oleh LP31
- Briefing Session on Indonesia Investment Opportunity oleh IIPC Seoul dan RURI Bank Indonesia
- Narasumber Workshop Pengurusan Sertifikat P-IRT Melalui OSS RBA
- Workshop Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
- Kunjungan Wakil Gubernur Provinsi SulTeng ke Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan
- Kunjungan Kemen Koordinator Bidang PMKRI ke Mal pelayanan Publik Kota Balikpapan
Izin Reklame
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 7 Seri B)
- Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Reklame
- Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
- Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
1 | Pemohon mengisi Formulir Izin Reklame Non Konstruksi/Insidentil secara lengkap dan benar | ||
2 | Fc. KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha | ||
4 | Fc. NPWPD Usaha / Perusahaan | ||
5 | Desain Reklame / Foto Reklame | ||
6 | Sket atau Denah lokasi pemasangan Reklame | ||
7 | Fc. Bukti pembayaran Pajak Reklame tahun pajak yang diajukan | ||
8 | Izin Reklame yang lama (perpanjangan/perubahan) | ||
9 |
Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga
PERSYARATAN REKLAME KONSTRUKSI WAJIB IMB: Reklame papan/billboard/megatron/videotron yang menggunakan tiang konstruksi permanen yang memiliki ukuran luas bidang pamer 1. ≥6m² 2. Tinggi 8m atau luas bidang pamer 24m², melampirkan perhitungan struktur dan sonder oleh konsultan yang berbadan Hukum Bentuk reklame papan/billboard/megatron sesuai dengan estetika dan pedoman/juknis (apabila ukuran reklame bertiang yang diajukan dibawah ukuran tersebut diatas maka tidak perlu membuat IMB) |
No. | Formulir | Download |
1 | Izin Reklame | Download |
2 | Reklame Bebas Pajak |
1 (satu) tahun
Selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar.
- Pemohon mengambil nomor antrian loket
- Mengambil formulir dan persyaratan perizinan di Loket Customer Service ½
- Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 1/3
- Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan
- Setelah izin selesai, pemohon mengambil Siteplan di loket pengambilan
Penghitungan Pajak Reklame dilakukan oleh BPPDRD sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 16 tahun 2012 tentang tarif Reklame