Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman
Beralkohol
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/ KMK.05/ 2000 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk Cukai
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 53/M-DAG/ PER/ 12/ 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 43/ M-DAG/
PER/9/ 2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 20/M-DAG/ PER/4/ 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Pemohon mengisi Formulir SIUP MB secara lengkap dan benar dilengkapi tanda tangan, materai dan stempel
Fc. KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha/Pimpinan Cabang/Pimpinan Perwakilan
Asli Surat Penunjukan sebagai penjual langsung dari
Distributor atau Sub distributor yang telah
mendapatkan SIUP MB dari KEMENDAG dgn
melampirkan fc SIUP MB
Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan (yang telah di syahkan di Pengadilan Negeri (CV/Firma)/telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM untuk masing-masing akte baik pendirian dan perubahan), jika perusahaan pemohon berbentuk Perseroan Terbatas.
Fc. Dokumen Pendirian Cabang (untuk kantor cabang/perwakilan)
fc. Perizinan teknis dari instansi yang berwenang (TDUP hotel berbintang dan sertifikasi)
TDP
NPWP
Fc. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), untuk perpanjangan
Laporan realisasi (untuk perpanjangan)
Pas Foto Pimpinan/Direktur, ukuran 3x4 (2 lembar) berwarna
Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan / Kecamatan -> dikeluarkan saat rapat pembahasan Tim Teknis
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) MB Asli yang lama (Perpanjangan/Perubahan)
Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga
No.
Formulir
Download
1
Izin Usaha Penjualan Minum Beralkohol
Download
Tidak ada masa berlaku
Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar
1 Pemohon mengambil nomor antrian loket
2 Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2
3 Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4
4 Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran
5 Pemohon mengambil Izin yang telah terbit di loket pengambilan