Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 35/M-IND/PER/3/2010 tetnang Pedoman Teknis Kawasan Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5/M-IND/PER/2/2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perluasan Kawasan Industri
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 23Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
mengisi formulir permohonan izin usaha kawasan industri model PMK-III dan melampirkan data kemajuan pembangunan kawasan industri terakhir dengan menggunakan formulir model PMK-II;
memiliki izin lokasi;
melaksanakan penyediaan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
memiliki izin lingkungan;
melakukan penyusunan rencana tapak tanah;
melakukan pematangan tanah;
melaksanakan perencanaan dan pembangunan prasarana dan sarana penunjang serta pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan dalam kawasan industri;
memiliki tata tertib kawasan industri; dan
menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro,kecil, dan menengah.
No.
Formulir
Download
1
Izin Usaha Kawasan Industri
Download
Tidak ada masa berlaku
Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar
1 Pemohon mengambil nomor antrian loket
2 Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2
3 Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4
4 Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran
5 Pemohon mengambil Izin yang telah terbit di loket pengambilan