- Narasumber Sosialisasi Kewirausahaan Pemuda Tahun 2022
- Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan di Wilayah Kota Balikpapan
- Rapat Koordinasi Ketua RT Se-Kecamatan Balikpapan Utara
- Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK
- Pelatihan \"ENGLISH FOR PUBLIC SERVICE\" oleh LP31
- Briefing Session on Indonesia Investment Opportunity oleh IIPC Seoul dan RURI Bank Indonesia
- Narasumber Workshop Pengurusan Sertifikat P-IRT Melalui OSS RBA
- Workshop Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
- Kunjungan Wakil Gubernur Provinsi SulTeng ke Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan
- Kunjungan Kemen Koordinator Bidang PMKRI ke Mal pelayanan Publik Kota Balikpapan
Izin Prinsip
1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi 2. Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT |
1. Pemohon mengisi Formulir Izin Prinsip secara lengkap dan benar 2. Fc. KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha/Pimpinan Cabang/Pimpinan Perwakilan 3. Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan 4. Fc. NPWP Perusahaan 5. Fc. Surat tanah (Sertifikat, IMTN/Segel) 6. FC NIB (Nomor Induk Berusaha) 7. Surat pernyataan persetujuan pemilik lahan (Asli bermaterai + KTP )/Akte Jual Beli 8. Proposal Izin Prinsip
BAB I. PENDAHULUAN 1.Latar Belakang 2. Maksud dan Tujuan BAB II. RENCANA KEGIATAN 1. Gambaran umum lokasi kegiatan 2. Dasar Perencanaan Kegiatan 3. Rencana pemanfaatan lahan 4. Rencana Operasional (Jadwal Kegiatan, Jumlah Tenaga Kerja, Rencana Investasi) BAB III. PENUTUP
|
No. | Formulir | Download |
1 | Izin Prinsip | Download |
Tidak ada masa berlaku
Selambat-lambatnya 8 (delapan) hari setelah diterimanya berkas lengkap dan benar |
1 Pemohon mengambil nomor antrian loket 2 Mengambil formulir dan persyaratan perizinan di Loket Customer Service 1/2 3 Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 1/3 4 Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan 5 Setelah izin selesai, pemohon mengambil Izin Lokasi di loket pengambilan |
Tidak ada biaya (gratis)