Breaking News
- DPMPT Kota Balikpapan Mengikuti Acara Audiensi dan Koordinasi Pencegahan Korupsi
- Kunjungan Kepala DPMPTSP Tabalong
- Kunjungan Kerja dari Kepala Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya
- Kunjungan Kerja dari DPMPTSP Kab. Tabalong dan DPRD Palu ke DPMPT Balikpapan
- Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Monitoring Evaluasi di 7 Area
- Rapat koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi tahun 2020
- Rapat izin prinsip PT. Widya Jaya Abadi perumahan Kumala Residence
- Rapat Izin Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bersama Sie Sonny Wahyudianto
- Rapat Pembahasan Izin Prinsip Penggunaan Lahan Argowisata Gunung Binjai
- Sosialisasi IUMK via OSS bersama 33 RT Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat
Izin Membuka Tanah Negara diatas 5000 m2 (lima ribu Setempat meter persegi)
|
1 | Kelengkapan persyaratan administrasi/berkas permohonan IMTN terdiri atas : | |||
- | fc. e-KTP pemohon | |||
- | khusus untuk kartu tanda penduduk luar Daerah hanya dapat dipergunakan mengajukan permohonan IMTN yang memiliki Alas Hak | |||
- | fotokopi kartu keluarga pemohon | |||
- | fotokopi kartu tanda penduduk saksi meliputi saksi batas tanah yang berbatasan dan saksi yang mengetahui kronologis penguasaan tanah yang dimohon | |||
- | fotokopi bukti yuridis penguasaan Tanah Negara, berupa : | |||
Alas Hak, berupa surat Garapan/penguasaan Tanah Negara/ keterangan kesaksian perwatasan, pelepasan hak atau sebutan lainnya yang telah ditandatangani oleh Lurah dan/atau Camat setempat, atau penunjukan/penetapan/pernyataan dari Pejabat Pemerintah yang berwenang | ||||
bukti penguasaan tanah lainnya yang sah berupa perjanjian jual beli atau kwitansi, hibah, pernyataan wakaf, bukti waris | ||||
- | apabila bukti yuridis penguasaan Tanah Negara hilang, dilengkapi dengan surat keterangan hilang dari Kepolisian | |||
- | tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun terakhir (jika ada) | |||
- | untuk permohonan Badan Hukum melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan dan fotokopi Izin Prinsip dan Izin Lokasi untuk permohonan diatas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) | |||
- | memiliki bukti hubungan hukum antara pemohon dengan objek tanah yang dimohonkan | |||
- | surat keterangan bidang tanah dari Kantor Pertanahan (jika terdapat indikasi sertipikat) | |||
- | hasil pengukuran yang dilaksanakan oleh surveyor pengukuran (surveyor yang telah terdaftar di DPPR) | |||
- | fotokopi surat tanah yang berbatasan (untuk permohonan yang tidak memiliki alas hak) | |||
- | rekomendasi dari Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD apabila lokasi tanah yang dimohon berbatasan dan/atau diduga berada pada tanah milik instansi dimaksud (untuk permohonan yang tidak memiliki alas hak) | |||
2 | Kelengkapan persyaratan administrasi/berkas sanggahan permohonan IMTN terdiri atas : | |||
- | surat keberatan dengan menerangkan identitas penyanggah, fotokopi Kartu Identitas dan nomor telepon yang dapat dihubungi | |||
- | melampirkan fotokopi dan menunjukkan asli Bukti Kepemilikan (Alas Hak) meliputi: | |||
sertipikat tanah | ||||
Alas Hak, berupa surat penguasaan Tanah Negara/ Garapan/Keterangan kesaksian perwatasan, pelepasan hak atau sebutan lainnya, pada tingkat Desa/Lurah dan/atau Camat Setempat atau surat penguasaan berupa penunjukan/penetapan/ pernyataan dari Pejabat Pemerintah yang berwenang | ||||
- | putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap tanah yang bersengketa | |||
- | akta PPAT berupa Akta Jual Beli/Hibah dari Sertifikat Tanah yang dapat ditunjukkan Aslinya dan dibuktikan dengan keterangan dari Kantor Pertanahan dan/atau Notaris/PPAT yang mengeluarkan | |||
- | perjanjian jual beli dan wakaf yang dapat ditunjukan aslinya | |||
- | bukti waris yang diketahui Camat dan Lurah atau Pengadilan Agama atas hak tanah berupa sertifikat maupun Alas Hak sebagaimana dimaksud di atas | |||
- | surat keterangan bahwa objek tanah merupakan aset dari Instansi Pemerintah (Kementerian/Lembaga), TNI/POLRI, BUMN, Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota), dan BUMD | |||
- | untuk tanah yang bersertipikat maupun yang belum bersertifikat melampirkan titik koordinat objek tanah yang dikuasai/diakui oleh pihak penyanggah dan menunjukkan patok batas tanah pada saat dilakukan verifikasi | |||
- | dapat membuktikan hubungan hukum antara pihak penyanggah dengan objek tanah yang diajukan keberatan |
No. | Formulir | Download |
1 | Izin Membuka Tanah Negara diatas 5000 m2 | Download |
Tidak ada masa berlaku
Jangka Waktu Verifikasi Data Fisik dan Yuridis Permohonan IMTN untuk memverifikasi Subjek dan Objek IMTN | ||||
1 | Penerimaan dan Verifikasi Berkas : 3 hari | |||
2 | Penjadwalan dan peninjauan 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas divalidasi | |||
3 | Pemohon diberikan jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender untuk memperbaiki hasil pengukuran sesudah dilakukan peninjauan lokasi | |||
Jangka Waktu Penerbitan IMTN Setelah Lengkap Data Fisik dan Yuridis | ||||
1 | Pengisian formulir dan melengkapi tanda tangan saksi batas dan berkas lainnya : 30 (tiga puluh) hari kalender | |||
2 | Petugas DPPR akan memverifikasi pengisian formulir dan kelengkapan berkas lainnya selama 7 hari kalender dan selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Petugas DPMPT untuk memberikan nomor register Permohonan IMTN | |||
3 | Pengumumam Data Yuridis dan Fisik : 30 (tiga puluh) hari kalender | |||
4 | Permohonan yang tidak mendapatkan sanggahan dan/atau telah menyelesaikan permasalahan, penerbitan IMTN 18 (delapan belas) hari kalender setelah BA Selesai Pengumumam Data Fisik dan Yuridis ditandatangani | |||
5 | Total : 85 (delapan puluh lima ) Hari Kalender jangka waktu penerbitan IMTN, terhitung Pemohon IMTN menerima formulir |
Penerbitan IMTN | ||||
1 | Pemohon mengunggah berkas persyaratan administrasi IMTN ke dalam aplikasi simantan.net | |||
2 | Pemohon melengkapi berkas persyaratan administrasi setelah petugas pelayanan DPMPT memberikan formulir IMTN di loket 1/2 | |||
3 | Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4 | |||
4 | Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan | |||
5 | Setelah izin selesai, pemohon mengambil IMTN di loket pengambilan | |||
Verifikasi Bidang Tanah Permohonan IMTN apabila terindikasi tumpang tindih dengan Sertipikat, Aset Pemkot Balikpapan dan/atau Aset Instansi lainnya | ||||
1 | Pemohon IMTN akan membuat surat klarifikasi bidang tanah yang terindikasi tumpang tindih dengan Sertipikat ke Kantor Pertanahan Kota Balikpapan | |||
2 | Pemohon mengambil surat balasan bahwa permohonan IMTN belum dapat diproses lebih lanjut sampai diperoleh klarifikasi dari Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dan/atau Instansi lainnya di loket 6 | |||
Fasilitasi Sengketa Tanah | ||||
1 | Pemohon membuat surat dan melampirkan berkas persyaratan administrasi sanggahan IMTN ke DPMPT | |||
2 | Pemohon menerima surat pemberitahuan dari petugas pelayanan DPMPT | |||
3 | Pemohon dan/atau Penyanggah IMTN membuat surat permohonan mediasi kepada DPMPT | |||
4 | Pemohon menghadiri rapat mediasi/musyawarah tanah | |||
5 | Pemohon menerima Surat Pemberitahuan dari petugas pelayanan DPMPT |
Tidak ada biaya (gratis)