Breaking News
- DPMPT Kota Balikpapan Mengikuti Acara Audiensi dan Koordinasi Pencegahan Korupsi
- Kunjungan Kepala DPMPTSP Tabalong
- Kunjungan Kerja dari Kepala Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya
- Kunjungan Kerja dari DPMPTSP Kab. Tabalong dan DPRD Palu ke DPMPT Balikpapan
- Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Monitoring Evaluasi di 7 Area
- Rapat koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi tahun 2020
- Rapat izin prinsip PT. Widya Jaya Abadi perumahan Kumala Residence
- Rapat Izin Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bersama Sie Sonny Wahyudianto
- Rapat Pembahasan Izin Prinsip Penggunaan Lahan Argowisata Gunung Binjai
- Sosialisasi IUMK via OSS bersama 33 RT Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat
Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
|
Surat permohonan Proposal yang berisikan a. Gambaran Umum b. Perencanaan dan Metodologi Andalalin c. Analisis Kondisi LLAJ d. Analasis Bangkitan LLAJ berdasarkan kaidah teknis transportasi e. Analisis Distribusi Perjalanan f. Analisis Pemilihan Moda g. Analisis Pembebanan Perjalanan h. Simulasi kinerja lalu lintas i. Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak j. Rencana Pemantauan dan Evaluasi |
||
Lampiran Dokumen: a. Profil Perusahaan b. Fc. Akta Pendirian Perusahaan c. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap Dokumen Andalalin, dengan materai Rp. 6.000,- ditanda tangan oleh Pimpinan Perusahaan /atau yang bertanggung jawab dengan kegiatan tersebut dan didaftarkan ke Notaris. d. Fc. Izin Prinsip/ Informasi Tata Ruang e. Fc. Ijazah tenaga ahli penyusun dokumen andalalin f. Gambar pra site plan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas g. Fc. e-KTP pemrakarsa h. Fc. Akta pendirian perusahaan konsultan i. Fc. Sertifikat andalalin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI j. Foto Lokasi dan hasil Survey |
No. | Formulir | Download |
1 | Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas | Download |
Tidak ada masa berlaku
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar |
1 Pemohon mengambil nomor antrian loket
2 Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2
3 Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4
4 Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran
5 Pemohon mengambil Izin yang telah terbit di loket pengambilan
Tidak ada biaya (gratis)