- DPMPT Kota Balikpapan Mengikuti Acara Audiensi dan Koordinasi Pencegahan Korupsi
- Kunjungan Kepala DPMPTSP Tabalong
- Kunjungan Kerja dari Kepala Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya
- Kunjungan Kerja dari DPMPTSP Kab. Tabalong dan DPRD Palu ke DPMPT Balikpapan
- Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Monitoring Evaluasi di 7 Area
- Rapat koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi tahun 2020
- Rapat izin prinsip PT. Widya Jaya Abadi perumahan Kumala Residence
- Rapat Izin Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bersama Sie Sonny Wahyudianto
- Rapat Pembahasan Izin Prinsip Penggunaan Lahan Argowisata Gunung Binjai
- Sosialisasi IUMK via OSS bersama 33 RT Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat
Izin Pengelolaan Parkir
1.Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
Surat permohonan
|
No. | Formulir | Download |
1 | Izin Pengelolaan Parkir | Download |
Tidak ada masa berlaku
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar |
1 Pemohon mengambil nomor antrian loket 2 Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2 3 Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4 4 Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran 5 Pemohon mengambil Izin Pengelolaan Parkir yang telah terbit di loket pengambilan |
Tidak ada Biaya (Gratis) |