Breaking News
- Narasumber Sosialisasi Kewirausahaan Pemuda Tahun 2022
- Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan di Wilayah Kota Balikpapan
- Rapat Koordinasi Ketua RT Se-Kecamatan Balikpapan Utara
- Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK
- Pelatihan \"ENGLISH FOR PUBLIC SERVICE\" oleh LP31
- Briefing Session on Indonesia Investment Opportunity oleh IIPC Seoul dan RURI Bank Indonesia
- Narasumber Workshop Pengurusan Sertifikat P-IRT Melalui OSS RBA
- Workshop Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
- Kunjungan Wakil Gubernur Provinsi SulTeng ke Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan
- Kunjungan Kemen Koordinator Bidang PMKRI ke Mal pelayanan Publik Kota Balikpapan
Izin Pembuangan Air Limbah
|
1 2 |
Mengisi formulir permohonan Izin : fc. Izin Lingkungan |
No. | Formulir | Download |
1 | Izin Pembuangan Air Limbah | Download |
Tidak ada masa berlaku
Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya berkas lengkap dan benar |
- Pemohon mengambil nomor antrian loket
- Mengambil formulir dan persyaratan perizinan di Loket Customer Service ½
- Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 1/3
- Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan
- Setelah izin selesai, pemohon mengambil di loket pengambilan
Tidak ada biaya (gratis)