1.Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 2.Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran 3.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan 4.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan 5.Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
1.Surat permohonan 2.fc. Akta Pendirian Perusahaan (wajib berbadan hukum atau usaha) 4.Laporan neraca keuangan 5.Surat Pernyataan penanggung jawab 6.Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan / Kecamatan setempat 7.Sertifikat tenaga ahli dibidang perawatan dan perbaikan kapal 9.Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- yang dilampiri ktp atau tanda identitas pihak yang memiliki kuasa (apabila permohonan diwakilkan)
No.
Formulir
Download
1
Izin Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan Perairan
Download
Tidak ada masa berlaku
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar
1 Pemohon mengambil nomor antrian loket
2 Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2
3 Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4
4 Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran
5 Pemohon mengambil Izin yang telah terbit di loket pengambilan