Breaking News
- Narasumber Sosialisasi Kewirausahaan Pemuda Tahun 2022
- Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan di Wilayah Kota Balikpapan
- Rapat Koordinasi Ketua RT Se-Kecamatan Balikpapan Utara
- Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK
- Pelatihan \"ENGLISH FOR PUBLIC SERVICE\" oleh LP31
- Briefing Session on Indonesia Investment Opportunity oleh IIPC Seoul dan RURI Bank Indonesia
- Narasumber Workshop Pengurusan Sertifikat P-IRT Melalui OSS RBA
- Workshop Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
- Kunjungan Wakil Gubernur Provinsi SulTeng ke Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan
- Kunjungan Kemen Koordinator Bidang PMKRI ke Mal pelayanan Publik Kota Balikpapan
Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk usaha jasa
|
1 2 3 4 5 |
Mengisi formulir permohonan Izin : fc. Izin Lingkungan Jenis Limbah yang akan dikelola fc. Asuransi Pengelolaan Lingkungan Hidup desain bangunan tempat penyimpanan limbah B3 |
No. | Formulir | Download |
1 | Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Usaha Jasa | download |
Tidak ada masa berlaku
Selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima ) hari setelah diterimanya berkas lengkap dan benar |
|
Tidak ada Biaya (Gratis) |