Breaking News
- DPMPT Kota Balikpapan Mengikuti Acara Audiensi dan Koordinasi Pencegahan Korupsi
- Kunjungan Kepala DPMPTSP Tabalong
- Kunjungan Kerja dari Kepala Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya
- Kunjungan Kerja dari DPMPTSP Kab. Tabalong dan DPRD Palu ke DPMPT Balikpapan
- Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Monitoring Evaluasi di 7 Area
- Rapat koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi tahun 2020
- Rapat izin prinsip PT. Widya Jaya Abadi perumahan Kumala Residence
- Rapat Izin Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bersama Sie Sonny Wahyudianto
- Rapat Pembahasan Izin Prinsip Penggunaan Lahan Argowisata Gunung Binjai
- Sosialisasi IUMK via OSS bersama 33 RT Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat
Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyebrangan
|
1. Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu 2. Foto Copy E-KTP Direktur/Pemohon 3. Foto Copy Akta Notaris Perusahaan 4. Foto Copy NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan 5. Surat izin usaha angkutan penyeberangan persetujuan pendahuluan pengadaan kapal 6. surat dan dokumen persyaratan kelailautan kapal yang permanen atau sementara 7. lintas yang dilayanai 8. spesifikasi teknis kapal dan bukti kepemilikan kapal
*Persyaratan dibuat 2 (dua) rangkap |
No. | Formulir | Download |
1 | Persetujuan Pengeoperasian Kapal Angkutan Penyebrangan | Download |
Tidak ada masa berlaku
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar
|
Tidak ada Biaya (Gratis)