Breaking News
- Narasumber Sosialisasi Kewirausahaan Pemuda Tahun 2022
- Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan di Wilayah Kota Balikpapan
- Rapat Koordinasi Ketua RT Se-Kecamatan Balikpapan Utara
- Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK
- Pelatihan \"ENGLISH FOR PUBLIC SERVICE\" oleh LP31
- Briefing Session on Indonesia Investment Opportunity oleh IIPC Seoul dan RURI Bank Indonesia
- Narasumber Workshop Pengurusan Sertifikat P-IRT Melalui OSS RBA
- Workshop Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
- Kunjungan Wakil Gubernur Provinsi SulTeng ke Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan
- Kunjungan Kemen Koordinator Bidang PMKRI ke Mal pelayanan Publik Kota Balikpapan
Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyebrangan
|
1. Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu 2. Foto Copy E-KTP Direktur/Pemohon 3. Foto Copy Akta Notaris Perusahaan 4. Foto Copy NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan 5. Surat izin usaha angkutan penyeberangan persetujuan pendahuluan pengadaan kapal 6. surat dan dokumen persyaratan kelailautan kapal yang permanen atau sementara 7. lintas yang dilayanai 8. spesifikasi teknis kapal dan bukti kepemilikan kapal
*Persyaratan dibuat 2 (dua) rangkap |
No. | Formulir | Download |
1 | Persetujuan Pengeoperasian Kapal Angkutan Penyebrangan | Download |
Tidak ada masa berlaku
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar
|
Tidak ada Biaya (Gratis)