Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Kesehatan
Peraturan Walikota Nomor 23 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT Kota Balikpapan
1
Surat Permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,-
2
Fc. KTP Pemohon
3
Pas Foto Ukuran (3x4) dan (4x6) masing-masing 1 Lembar
4
Foto Copy NPWP Pemohon
5
Surat Keterangan Domisili Usaha (Tempat Praktik) dari Kelurahan/Kecamatan setempat
6
Surat Pengantar dari Puskesmas setempat (Tempat Praktik)
7
Denah Lokasi
8
Denah Bangunan
9
Biodata Penyehat Tradisional
10
Sertifikat Pelatihan yang dimiliki (Bagi Penyehat yang pernah mengikuti)
11
Surat Rekomendasi dari Asosiasi Penyehat Tradisional (Sesuai Keahlian)
12
Daftar Alat (Bagi Penyehat yang menggunakan Alat)
13
Daftar Ramuan Herbal atau Bahan (Bagi Penyehat yang menggunakan Bahan Herbal)
14
Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Pemohon langsung atau menggunakan pihak ketiga
No.
Formulir
Download
1
Surat Tanda Daftar Penyehat Tradisional
Download
Tidak ada masa berlaku
Selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar
Pemohon mengambil nomor antrian loket
Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2
Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4
Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran
Pemohon mengambil Surat Tanda Daftar Penyehat Tradisional yang telah terbit di loket pengambilan