- DPMPT Kota Balikpapan Mengikuti Acara Audiensi dan Koordinasi Pencegahan Korupsi
- Kunjungan Kepala DPMPTSP Tabalong
- Kunjungan Kerja dari Kepala Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya
- Kunjungan Kerja dari DPMPTSP Kab. Tabalong dan DPRD Palu ke DPMPT Balikpapan
- Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Monitoring Evaluasi di 7 Area
- Rapat koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi tahun 2020
- Rapat izin prinsip PT. Widya Jaya Abadi perumahan Kumala Residence
- Rapat Izin Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bersama Sie Sonny Wahyudianto
- Rapat Pembahasan Izin Prinsip Penggunaan Lahan Argowisata Gunung Binjai
- Sosialisasi IUMK via OSS bersama 33 RT Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
-
Permenaker No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
-
Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
1. Alasan memperpanjang IMTA
2.IMTA yang masih berlaku
3.Bukti Pembayaran DKP-TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri / Retribusi melalui Bank yang ditunjuk oleh gubernur atau bupati /walikota
4.Keputusan RPTKA yang masih berlaku
KITAS
5.Paspor TKA yang masih berlaku
6.Foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
7.Perjanjian Kerja
8.Bukti Gaji/Upah TKA
9.NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
10.NPWP bagi pemberi kerja TKA
11.Bukti Polis Asuransi berbadan hukum Indonesia
12.Bukti kepesertaan program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
13. surat penunjukan TKI pendamping
14.Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI Pendamping dalam rangka alih teknologi
15.Rekomendasi Jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait
Diunggah Via aplikasi TKA-Online
Masa berlaku 1(satu) tahun
Selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah diterimanya berkas lengkap dan benar
- Pemohon akses ke TKA ONLINE
- PTSP menerbitkan keterangan retribusi
- Pembayaran DKP-TKA dan mengunggah via SIPPTKA
- Nnotifikasi ke imigrasi dan TKA
Ada biaya