Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
T
Mengisi Formulir Permohonan PIRT
Fc. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan
Contoh label pangan
Surat Keterangan Domisili bagi Penduduk dari Luar Kota Balikpapan (Asli)
Pergantian Pemilik, Penambahan Produk, Perubahan Produk dan Perpanjangan harus membawa Sertifikat Aslinya
Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan (yang telah disyahkan di Pengadilan Negeri (CV/Firma)/telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM untuk masing-masing akte baik pendirian dan perubahan) untuk yang berbadan hukum
Berkas 2 (dua) rangkap dan map
No.
Formulir
Download
1
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Download
Tidak ada masa berlaku
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar
Pemohon mengambil nomor antrian loket
Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2
Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4
Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran
Pemohon mengambil Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang telah terbit di loket pengambilan