- Surat permohonan
- Fotocopy e-KTP
- Fc. STR Dokter yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktik (jika Dokter memiliki tempat praktik sendiri) atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
- Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktiknya
- Dokter (IDI (Ikatan Dokter Indonesia))
- Dokter Gigi (PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia))
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar merah
- Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
- Berkas 2 (dua) rangkap dan map
- Jika pindah tempat praktik harus menyerahkan SIP lama yang Asli
- Untuk STR yang sudah habis masa berlaku dan dalam proses perpanjangan, maka SIP akan diterbitkan untuk masa berlaku 6 (enam) bulan
|