- Narasumber Sosialisasi Kewirausahaan Pemuda Tahun 2022
- Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan di Wilayah Kota Balikpapan
- Rapat Koordinasi Ketua RT Se-Kecamatan Balikpapan Utara
- Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK
- Pelatihan \"ENGLISH FOR PUBLIC SERVICE\" oleh LP31
- Briefing Session on Indonesia Investment Opportunity oleh IIPC Seoul dan RURI Bank Indonesia
- Narasumber Workshop Pengurusan Sertifikat P-IRT Melalui OSS RBA
- Workshop Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
- Kunjungan Wakil Gubernur Provinsi SulTeng ke Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan
- Kunjungan Kemen Koordinator Bidang PMKRI ke Mal pelayanan Publik Kota Balikpapan
Tanda Daftar Usaha Pariwisata
1. Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
2. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK. 501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 89/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 92/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Intensif, Konferensi dan Pameran;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Wisata Tirta;
13. Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
14. Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Persyaratan umum
1. Pemohon mengisi Formulir Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara lengkap dan benar
2. Fc. E-KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha
3. Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan (yang telah di syahkan di Pengadilan Negeri (CV/Firma)/telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM untuk masing-masing akte PT (Perseroan Terbatas) baik pendirian dan perubahan)
4. Izin Pariwisata Asli yang lama (Perpanjangan/Perubahan)
5. Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga
6. Fc. NPWP dan NPWPD Perusahaan
7. fc. Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat/IMTN, Surat Perjanjian Sewa/Pinjam-Pakai . Persyaratan Tambahan (Disesuaikan dengan Jenis kegiatan Usaha) :
* Izin Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
* Rekomendasi Kepolisian
*Sertifikat laik sehat/ Surat Pernyataan Segera Mengurus Laik Sehat Paling Lama 3 (tiga) bulan sejak TDUP diterbitkan (jasa makanan minuman hotel)
* Rekomendasi DKK (SPA, Pijat, Pijat Refleksi dan sejenisnya
* Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT) DKK (SPA, Panti Pijat, Pijat Refleksi dan Sejenisnya)
* Surat Pernyataan keabsahan data pemohon
* Berkas rangkap 3 (tiga)
No. | Formulir | Download |
1 | Tanda Daftar Usaha Pariwisata | Download |
Tidak ada masa berlaku
Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar
- Pemohon mengambil nomor antrian loket
- Mengambil formulir dan persyaratan perizinan di Loket Customer Service ½
- Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 1/3
- Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan
- Setelah izin selesai, pemohon mengambil di loket pengambilan
Tidak ada Biaya (Gratis)