Breaking News
- Narasumber Sosialisasi Kewirausahaan Pemuda Tahun 2022
- Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan di Wilayah Kota Balikpapan
- Rapat Koordinasi Ketua RT Se-Kecamatan Balikpapan Utara
- Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK
- Pelatihan \"ENGLISH FOR PUBLIC SERVICE\" oleh LP31
- Briefing Session on Indonesia Investment Opportunity oleh IIPC Seoul dan RURI Bank Indonesia
- Narasumber Workshop Pengurusan Sertifikat P-IRT Melalui OSS RBA
- Workshop Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
- Kunjungan Wakil Gubernur Provinsi SulTeng ke Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan
- Kunjungan Kemen Koordinator Bidang PMKRI ke Mal pelayanan Publik Kota Balikpapan
Izin Praktik Okupasi Terapis
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis 3. Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 |
Surat permohonan Fc. e-KTP Fc. Ijazah yang dilegalisir Fc. STROT Fc. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik Surat Pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah Rekomendasi dari organisasi Profesi IOTI (Ikatan Okupasi Terapis Indonesia) Berkas 2 (dua) rangkap dan map |
No. | Formulir | Download |
1 | Izin Praktik Okupasi Terapis | Download |
Masa berlaku 3 (tiga) tahun
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar |
1 Pemohon mengambil nomor antrian loket 2 Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2 3 Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4 4 Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran 5 Pemohon mengambil Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT) yang telah terbit di loket pengambilan |
Tidak ada Biaya (Gratis) |