Breaking News
- Narasumber Sosialisasi Kewirausahaan Pemuda Tahun 2022
- Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan di Wilayah Kota Balikpapan
- Rapat Koordinasi Ketua RT Se-Kecamatan Balikpapan Utara
- Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK
- Pelatihan \"ENGLISH FOR PUBLIC SERVICE\" oleh LP31
- Briefing Session on Indonesia Investment Opportunity oleh IIPC Seoul dan RURI Bank Indonesia
- Narasumber Workshop Pengurusan Sertifikat P-IRT Melalui OSS RBA
- Workshop Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
- Kunjungan Wakil Gubernur Provinsi SulTeng ke Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan
- Kunjungan Kemen Koordinator Bidang PMKRI ke Mal pelayanan Publik Kota Balikpapan
Izin Praktik Fisioterapis
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 2. Permenkes No. 80 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis 3. Peraturan Walikota Nomor 23 tentang Tahun 2018 Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 |
Surat permohonan Fc. e-ktp Fc. ijazah yang dilegalisir Fc. strf yang masih berlaku dan dilegalisir Surat rekomendasi dari organisasi profesi IFI (Ikatan Fisioterapis Indonesia) Surat keterangan sehat dari dokter yng memiliki sip Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan fisioterapi secara mandiri Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar merah Berkas 2 (dua) rangkap dan map |
No. | Formulir | Download |
1 | Izin Praktik Fisioterapis | Download |
Masa berlaku 3 (tiga) tahun
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar |
1 Pemohon mengambil nomor antrian loket 2 Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2 3 Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4 4 Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran 5 Pemohon mengambil Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF) yang telah terbit di loket pengambilan |
Tidak ada Biaya (Gratis) |