Breaking News
- DPMPT Kota Balikpapan Mengikuti Acara Audiensi dan Koordinasi Pencegahan Korupsi
- Kunjungan Kepala DPMPTSP Tabalong
- Kunjungan Kerja dari Kepala Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya
- Kunjungan Kerja dari DPMPTSP Kab. Tabalong dan DPRD Palu ke DPMPT Balikpapan
- Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Monitoring Evaluasi di 7 Area
- Rapat koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi tahun 2020
- Rapat izin prinsip PT. Widya Jaya Abadi perumahan Kumala Residence
- Rapat Izin Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bersama Sie Sonny Wahyudianto
- Rapat Pembahasan Izin Prinsip Penggunaan Lahan Argowisata Gunung Binjai
- Sosialisasi IUMK via OSS bersama 33 RT Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat
Izin Praktik Fisioterapis
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 2. Permenkes No. 80 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis 3. Peraturan Walikota Nomor 23 tentang Tahun 2018 Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 |
Surat permohonan Fc. e-ktp Fc. ijazah yang dilegalisir Fc. strf yang masih berlaku dan dilegalisir Surat rekomendasi dari organisasi profesi IFI (Ikatan Fisioterapis Indonesia) Surat keterangan sehat dari dokter yng memiliki sip Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan fisioterapi secara mandiri Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar merah Berkas 2 (dua) rangkap dan map |
No. | Formulir | Download |
1 | Izin Praktik Fisioterapis | Download |
Masa berlaku 3 (tiga) tahun
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar |
1 Pemohon mengambil nomor antrian loket 2 Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2 3 Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4 4 Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran 5 Pemohon mengambil Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF) yang telah terbit di loket pengambilan |
Tidak ada Biaya (Gratis) |