Breaking News
- Narasumber Sosialisasi Kewirausahaan Pemuda Tahun 2022
- Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan di Wilayah Kota Balikpapan
- Rapat Koordinasi Ketua RT Se-Kecamatan Balikpapan Utara
- Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK
- Pelatihan \"ENGLISH FOR PUBLIC SERVICE\" oleh LP31
- Briefing Session on Indonesia Investment Opportunity oleh IIPC Seoul dan RURI Bank Indonesia
- Narasumber Workshop Pengurusan Sertifikat P-IRT Melalui OSS RBA
- Workshop Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
- Kunjungan Wakil Gubernur Provinsi SulTeng ke Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan
- Kunjungan Kemen Koordinator Bidang PMKRI ke Mal pelayanan Publik Kota Balikpapan
Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik 3. Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT |
1 7 |
Surat permohonan Fc. e-KTP Fc. ijazah yang dilegalisasi; Fc STR-ATLM Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik; Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan yang bersangkutan; Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah 3(tiga) lembar; Rekomendasi dari organisasi profesi PATELKI (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia) Berkas 2 (dua) rangkap dan map |
No. | Formulir | Download |
1 | Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratirium Medik | Download |
Masa berlaku 3 (tiga) tahun
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya berkas lengkap dan benar |
1 Pemohon mengambil nomor antrian loket 2 Pemohon mengambil formulir dan persyaratan perizinan di loket 1/2 3 Pemohon menyerahkan berkas perizinan untuk verifikasi secara administrasi di loket 3/4 4 Pemohon menerima tanda terima berkas permohonan pada loket pendaftaran 5 Pemohon mengambil Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM) yang telah terbit di loket pengambilan |
Tidak ada Biaya (Gratis) |