Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR
2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
3. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
4. Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR
2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
3. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
4. Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR
2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
3. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
4. Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR atau Surat Keterangan STR Sementara
2. Formulir Permohonan
3. Fotocopy e-KTP Pemohon
4. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
6. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
8. Surat Kuasa Pengurusan bila melalui pihak lain/perantara
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat)
10. Surat Keterangan STR sedang dalam proses dari Organisasi Profesi (khusus STR yang habis masa berlakunya)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR atau Surat Keterangan STR Sementara
2. Formulir Permohonan
3. Fotocopy e-KTP Pemohon
4. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
6. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
8. Surat Kuasa Pengurusan bila melalui pihak lain/perantara
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat)
10. Surat Keterangan STR sedang dalam proses dari Organisasi Profesi (khusus STR yang habis masa berlakunya)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR
2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
3. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
4. Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR
2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
3. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
4. Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR
2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
3. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
4. Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR
2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
3. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
4. Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR
2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
3. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
4. Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR
2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
3. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
4. Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR
2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
3. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
4. Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
1. STR
2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
3. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
4. Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR
2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
3. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
4. Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR
2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
3. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
4. Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR
2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
3. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
4. Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR
2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
3. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
4. Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR
2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
3. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
4. Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR
2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
3. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
4. Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR
2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
3. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
4. Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR
2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
3. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
4. Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR
2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
3. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
4. Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR atau Surat Keterangan STR Sementara
2. Formulir Permohonan
3. Fotocopy e-KTP Pemohon
4. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
6. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
8. Surat Kuasa Pengurusan bila melalui pihak lain/perantara
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat)
10. Surat Keterangan STR sedang dalam proses dari Organisasi Profesi (khusus STR yang habis masa berlakunya)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR atau Surat Keterangan STR Sementara
2. Formulir Permohonan
3. Fotocopy e-KTP Pemohon
4. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
6. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
8. Surat Kuasa Pengurusan bila melalui pihak lain/perantara
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat)
10. Surat Keterangan STR sedang dalam proses dari Organisasi Profesi (khusus STR yang habis masa berlakunya)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR
2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
3. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
4. Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR atau Surat Keterangan STR Sementara
2. Formulir Permohonan
3. Fotocopy e-KTP Pemohon
4. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
6. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
8. Surat Kuasa Pengurusan bila melalui pihak lain/perantara
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat)
10. Surat Keterangan STR sedang dalam proses dari Organisasi Profesi (khusus STR yang habis masa berlakunya)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR atau Surat Keterangan STR Sementara
2. Formulir Permohonan
3. Fotocopy e-KTP Pemohon
4. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
6. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
8. Surat Kuasa Pengurusan bila melalui pihak lain/perantara
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat)
10. Surat Keterangan STR sedang dalam proses dari Organisasi Profesi (khusus STR yang habis masa berlakunya)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR
2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
3. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
4. Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR
2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
3. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
4. Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR
2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
3. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
4. Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR
2. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
3. Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP
4. Surat keterangan tempat praktik berupa surat keterangan kerja dari Pimpinan atau surat pernyataan praktek mandiri jika berpraktek mandiri (masa berlaku terhitung 6 bulan sejak diterbitkan)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Informasi Standar Pelayanan Perizinan