Berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait layanan DPMPTSP Kota Balikpapan.
Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah tempat berlangsungnya kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman dengan mengintegrasikan sistem pelayanan publik dimana pelayanan satusama lain terdapat keterkaitan dalam satu lokasi atau gedung tertentu yang dikombinasikandengan kegiatan jasa dan ekonomi lainnya.