TUGAS & FUNGSI

TUGAS
DPMPTSP mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pengendalian dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, DPMPTSP mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal peningkatan pelayanan perizinan terpadu sesuai dengan rencana strategis yang diterapkan Pemerintah Daerah;
    1. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi dan pelayanan;
    2. perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perizinan;
    3. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang penanaman modal;
  2. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian;
  3. penyelenggara urusan kesekretariatan; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.