Mengingat perlunya persiapan dalam menindaklanjut Deskresi terkait bukti pemenuhan SKP pada perpanjangan SIP dalam system SPONTAN maka berdasarkan hasil Keputusan rapat hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dan dihadiri oleh tim dari DPMPTSP serta perwakilaan OPD IDI, PDGI, PPNI, IBI, IAI dengan ini disampaikan :1. Pelayanan perpanjangan SIP pertanggal 1 Desember 2024 wajib melampirkan SKP yang tercukupi.
2. Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang SIPnya sudah diperpanjang namun melampirkan SKP yang tidak tercukupi, mohon untuk segera mengajukan ulang permohonan SIP melalui spontan.balikpapan.go.id pada menu Permohonan Perubahan
3. Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang SIPnya sudah diperpanjang namun melampirkan SKP yang tidak tercukupi tidak melakukan pengajuan ulang sebagaimana disebutkan pada poin 2 diatas maka SIP yang sudah diperpanjang tersebut akan di nonaktifkan by system pertanggal 1 Januari 2025
4. Perpanjangan SIP yang sudah hampir habis masa berlakunya, paling cepat dapat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya