FAQ (Pertanyaan Umum)

Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan terkait layanan DPMPTSP Kota Balikpapan.

Punya pertanyaan lain?

Jika Anda tidak menemukan jawaban yang Anda cari, jangan ragu untuk menghubungi layanan informasi dan pengaduan kami.

Hubungi Kami

Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah tempat berlangsungnya kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman dengan mengintegrasikan sistem pelayanan publik dimana pelayanan satusama lain terdapat keterkaitan dalam satu lokasi atau gedung tertentu yang dikombinasikandengan kegiatan jasa dan ekonomi lainnya.

Layanan meliputi: - Perizinan berusaha (NIB, izin usaha, dll) - Perizinan sektor tertentu (bangunan, lingkungan, dll) - Non-perizinan (surat izin praktek, surat izin penelitian, reklame) - Informasi dan konsultasi investasi dan perizinan

Sebagian besar layanan perizinan dilakukan secara online. Namun, DPMPTSP tetap menyediakan bantuan layanan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan.

Punya pertanyaan lain?

Jika Anda tidak menemukan jawaban yang Anda cari, hubungi layanan informasi dan pengaduan kami.

Hubungi Kami