“Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus. Apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Layanan Perizinan
Layanan Perizinan
| 1 2 |
PP NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK/JASA PADAPENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SUBSEKTOR KESEHATAN |
|||
| 1. Surat rekomendasi/ berita acara verifikasi lapang dari penanggung jawab wilayah kerja setempat | |||||
| (dinas kesehatan kabupaten/ kota) | |||||
| surat rekomendasi/berita acara verifikasi lapangan Dinas Kesehatan kota Balikpapan | |||||
| 2. Daftar sarana dan peralatan | |||||
| - Daftar sarana dan peralatan merupakan dokumen yang berisi penjelasan megenai ketersediaan | |||||
| ruangan serta peralatan dan bahan yang digunakan dalam pengendalian Vektor, Binatang | |||||
| Pembawa Penyakit, dan HamaPermukiman. | |||||
| e) Dokumen hak atas tanah dan bangunan (Sertikat dan IMB/PBG), apabila status tanah tidak atas pemilik/pengelola maka lampirkan pula dokumen pendukung berupa perjanjian sewa atau surat pernyataan pinjam pakai |
|||||
| 3. Data sumber daya manusia yang dimiliki | |||||
| a) struktur organisasi paling sedikit memuat penanggung jawab teknis dan tenaga pelaksana | |||||
| lapangan; | |||||
| b) penanggung jawab teknis (nama dan kualifikasi, dan sertifikat); dan | |||||
| c) tenaga pelaksana lapangan (nama dan kualifikasi, dan sertifikat). | |||||
| 4. Bukti pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) | |||||
| Bukti pembayaran Pajak Reklame | |||||
| 5. Standar Operasional Prosedur (SOP) | |||||
| - Menetapkan dan menerapkan standar operasional prosedur yang efektif dan terdokumentasi, | |||||
| mencakup : | |||||
| a) pengelolaan; | |||||
| b) komunikasi pelanggan; | |||||
| c) audit internal usaha secara berkelanjutan; | |||||
| d) monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut yang efektif dan terdokumentasi; dan | |||||
| e) efektifitas penerapan sistem manajemen usaha. | |||||
| PERUBAHAN DATA : | |||||
| - Dalam hal terdapat perubahan data dalam lampiran teknis, pengajuan permohonan dengan melampirkan: a) PB pengendalian Vektor, Binatang Pembawa Penyakit, dan Hama Permukiman yang masih berlaku; dan b) surat permohonan Pelaku Usaha untuk perubahan data dalam lampiran teknis dengan menyampaikan alasan perubahan beserta data dukung. |
|||||
| - Terhadap perubahan data alamat kegiatan usaha pengendalian Vektor, Binatang Pembawa Penyakit, dan Hama Permukiman yang mengubah koordinat lokasi, Pelaku usaha wajib mengajukan permohonan PB pengendalian Vektor, Binatang Pembawa Penyakit dan Hama Permukiman baru. |
|||||
20 (dua puluh) hari
melalui oss.go.id
Tidak ada Biaya (Gratis)
Layanan Perizinan
| 1 2 |
PP NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK/JASA PADAPENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SUBSEKTOR KESEHATAN |
||||
| 1. Persyaratan administrasi yang meliputi: a. Perizinan berusaha jasa akomodasi tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum, dan tempat olahraga b. Sertifikat kursus keamanan pangan siap saji sesuai dengan ketentuan pada persyaratan teknis SLHS c. Sertifikat kursus petugas kebersihan yang diterbitkan oleh lembaga terakreditasi d. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan sertihkat kursus keamanan pangan siap saii untuk Tempat Pengelola Pangan (TPP) di Iuar manajemen akomodasi, tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum, dan tempat olahraga |
|||||
| 2. Persyaratan teknis yang meliputi: a. Bukti pemenuhan persyaratan akomodasi, tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum, dan tempat olahraga menggunakan formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) b. Hasil uji pemeriksaan laboratorium standar baku mutu kesehatan lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga terakreditasi atau yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
|||||
| c. Hasil uji pemeriksaan laboratorium kualitas air di kolam renang, SPA, tempat pemandian umum sesuai standar baku mutu kesehatan lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga terakreditasi atau yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan 3. Persyaratan lainnya : Dokumen hak atas tanah dan bangunan (Sertikat dan IMB/PBG), apabila status tanah tidak atas pemilik/pengelola maka lampirkan pula dokumen pendukung berupa perjanjian sewa atau surat pernyataan pinjam pakai |
|||||
| PERUBAHAN DATA : | |||||
| 1. Dalam hal terdapat perubahan data lampiran teknis, pengajuan permohonan dengan melampirkan: a) PB UMKU SLS yang masih berlaku; dan b) surat permohonan Pelaku Usaha untuk perubahan data lampiran teknis dengan menyampaikan alasan perubahan serta Data dukung. |
|||||
5 (LIMA) TAHUN
30 (Tiga Puluh) hari
melalui oss.go.id
Tidak ada Biaya (Gratis)
Layanan Perizinan
| 1 2 |
PP NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK/JASA PADAPENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SUBSEKTOR KESEHATAN | |||
| 1. Perizinan berusaha jasa pangan 2. Dokumen pernyataan pemenuhan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji (self assessment), menggunakan formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) 3. Sertifikat kursus keamanan pangan siap saji atau higiene sanitasi depot air minum bagi pengelola / penanggung jawab TPP 4. Sertihkat kursus penjamah pangan/operator depot air minum dan jumlahnya sesuai ketentuan, atau Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga terlisensi Dokumen keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan untuk penjamah pangan/operator depot air minum 5. Dokumen keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan untuk penjamah pangan/operator depot air minum 6. TPP memenuhi persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji, menggunakan formulir IKL 7. Hasil uji laboratorium sesuai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) Pangan Olahan siap saji yang diterbitkan oleh laboratorium terakreditasi atau Iaboratorium yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah 8. Hasil uji laboratorium kandungan gula, garam, dan lemak total pangan olahan siap saji yang diterbitkan oleh laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundanq-undangan 9. Persyaratan lainnya : Dokumen hak atas tanah dan bangunan (Sertikat dan IMB/PBG), apabila status tanah tidak atas pemilik/pengelola maka lampirkan pula dokumen pendukung berupa perjanjian sewa atau surat pernyataan pinjam pakai |
||||
5 (LIMA) TAHUN
30 (tiga puluh) hari
Melalui oss.go.id
Tidak ada Biaya (Gratis)
Layanan Perizinan
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan kementerian kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sector kesehatan.
| 1 | Profil klinik | |||
| a) nama dan alamat Klinik; | ||||
| b) visi dan misi; | ||||
| c) Jenis layanan ; | ||||
| d) struktur organisasi yang disertai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab; | ||||
| e) jumlah dan kualifikasi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan |
||||
| f) jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana, prasarana, dan peralatan. | ||||
| g) denah bangunan dan ruangan dengan skala ukur; | ||||
| h) peta lokasi | ||||
| i) foto tampilan bangunan dan semua ruangan klinik | ||||
| j) Dokumen badan hukum publik (BLU/BLUD) | ||||
| k) Surat penunjukan dokter penanggung jawab Klinik Pratama dari pemilik klinik | ||||
| 2. Self assesment klinik | ||||
| sesuai dengan lampiran dalam PMK nomor 11 tahun 2025 | ||||
| 3. Daftar obat dan BMHP (PP28) | ||||
| (Dokumen daftar obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang digunakan.) | ||||
| 4. Daftar SDM klinik | ||||
| Daftar sumber daya manusia yang bekerja di Klinik | ||||
| 5. Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan (PP28) | ||||
| a. SIP seluruh Nakes dan Named b. Bagi klinik yang baru berdiri atau memiliki Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang baru: - melampirkan STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang masih berlaku; - melampirkan Surat Keterangan Kompetensi Tambahan bagi yang memberikan pelayanan dengan kewenangan tambahan; - surat penugasan/kontrak kerja antara Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan Klinik; dan - surat pernyataan komitmen Klinik untuk segera mengurus SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk Klinik tersebut setelah perizinan berusaha Klinik terbit. |
||||
| c. Dokumen mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan apabila Klinik mempekerjakan TK WNA baik Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan maupun tenaga penunjang lainnya. |
||||
| d. Surat penunjukan dokter penanggung jawab Klinik Pratama dari pemilik klinik | ||||
| 6. Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3 (PP28) (PMK11) | ||||
| a. Dokumen perjanjian kerja sama dengan pihakketiga meliputi pengangkutan dan pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis dan/atau non medis b. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan |
||||
| 7. Data pendukung (jika diperlukan): | ||||
| a. Surat pernyataan komitmen untuk melakukan akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak memperoleh PB Klinik. |
||||
| b. Daftar standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan Klinik | ||||
| c. Daftar jejaring fasyankes yang bekerja sama dengan klinik (apotek, Puskesmas dan Rumah Sakit) |
||||
| d. Dokumen hak atas tanah dan bangunan (Sertikat dan IMB/PBG), apabila status tanah tidak atas pemilik/ pengelola maka lampirkan pula dokumen pendukung berupa perjanjian sewa atau surat pernyataan pinjam pakai) |
||||
| e. surat pernyataaan melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK,INM,DFO, dan lain sebagainya (bagi Klinik Baru) |
||||
| f. Bukti pelaporan telah melakukan pembaharuan data atau pelaporan pada aplikasi INM, IKT, ASPAK, DPO dan PPS (bagi klinik lama) |
||||
| g. Dokumen peraturan internal klinik berupa kebijakan dan/atau Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan penyelenggaraan klinik |
||||
| PERUBAHAN DATA : | ||||
| Dalam hal terdapat perubahan data dalam lampiran teknis, pengajuan permohonan dengan melampirkan: a) PB Klinik yang masih berlaku; dan b) surat permohonan pelaku usaha untuk perubahan data dalam lampiran teknis dengan menyampaikan alasan perubahan disertai dengan dokumen yang dilakukan perubahan. Terhadap perubahan data alamat Klinik yang mengubah koordinat lokasi, Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan PB Klinik baru. |
||||
Selama kegiatan masih berjalan
25 (dua puluh lima) hari
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Tidak ada Biaya (Gratis)
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
3 Tahun
3 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1 STR
2 Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3 Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4 Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Perpanjangan :
a. SIP Kesatu
1.STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4. Bukti pemenuhan kecukupan SKP
b. SIP Kedua dan Ketiga
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
Perubahan :
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
3 Tahun
3 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR atau Surat Keterangan STR Sementara
2. Formulir Permohonan
3. Fotocopy e-KTP Pemohon
4. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
6. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
8. Surat Kuasa Pengurusan bila melalui pihak lain/perantara
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat)
10. Surat Keterangan STR sedang dalam proses dari Organisasi Profesi (khusus STR yang habis masa berlakunya)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR atau Surat Keterangan STR Sementara
2. Formulir Permohonan
3. Fotocopy e-KTP Pemohon
4. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
6. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
8. Surat Kuasa Pengurusan bila melalui pihak lain/perantara
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat)
10. Surat Keterangan STR sedang dalam proses dari Organisasi Profesi (khusus STR yang habis masa berlakunya)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1 STR
2 Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3 Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4 Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Perpanjangan :
a. SIP Kesatu
1.STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4. Bukti pemenuhan kecukupan SKP
b. SIP Kedua dan Ketiga
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
Perubahan :
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
3 Tahun
3 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Informasi Standar Pelayanan Perizinan 12 Teratas
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan meraih penghargaan Terbaik I Bidang Pembangu...
Pemerintah Kota Balikpapan kembali menorehkan prestasi membanggakan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (...
Forum Perangkat Daerah dalam rangka Rancangan Awal Rencana Kerja (Ranwal Renja) DPMPTSP Kota Balikpapan Tahun 2027 yang disel...
DPMPTSP Kota Balikpapan kembali menggelar Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai langkah nyata mend...
Layanan DPMPTSP pada Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan dapat masyarakat kunjungi pada jam hari kerja sebagai berikut :
08:00 - 14:00
08:00 - 11:00
Kepala Dinas DPMPTSP Balikpapan