AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH (86103)
1. Administrasi Umum.
2. Teknis, meliputi:
3. Lokasi .
4. Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan.
5. Struktur Organisasi SDM dan SDM.
6. Pelayanan.
AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA (86103)
1. Administrasi Umum.
2. Teknis, meliputi:
3. Lokasi .
4. Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan.
5. Struktur Organisasi SDM dan SDM.
6. Pelayanan.
AKTIVITAS KLINIK PEMERINTAH (86104)
1. Profil Klinik
2. Self assessment Klinik
3. Daftar obat-obatan
4. Daftar nama SDM Klinik
5. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
6. Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
7. Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru)
8. Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
9. Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/ atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan)
10. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
11. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)
AKTIVITAS KLINIK SWASTA (86105)
1. Profil Klinik
2. Self assessment Klinik
3. Daftar obat-obatan
4. Daftar nama SDM Klinik
5. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
6. Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
7. Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru)
8. Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
9. Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/ atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan)
10. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
11. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)
AKTIVITAS PUSKESMAS (86102)
1. Administrasi Umum.
2. Teknis, meliputi:
• Lokasi.
• Bangunan.
• Sarana dan prasarana.
• Peralatan.
• Ketenagaan.
• Kefarmasian.
• Laboratorium medis.
AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH (KELAS C DAN D) (86101)
1. Administrasi Umum.
2. Teknis, meliputi:
3. Lokasi .
4. Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan.
5. Struktur Organisasi SDM dan SDM.
6. Pelayanan.
AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA (86103)
1. Administrasi Umum.
2. Teknis, meliputi:
3. Lokasi .
4. Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan.
5. Struktur Organisasi SDM dan SDM.
6. Pelayanan.
AKTIVITAS KLINIK SWASTA (86105)
1. Profil Klinik
2. Self assessment Klinik
3. Daftar obat-obatan
4. Daftar nama SDM Klinik
5. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
6. Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
7. Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru)
8. Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
9. Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/ atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan)
10. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
11. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)
AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN (86903)
1. Profil UTD
2. Denah bangunan UTD
3. Self assessment UTD
4. Daftar nama SDM UTD
5. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di UTD
6. Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
7. Dokumen kajian mengenai pertimbangan persetujuan pendirian UTD yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi (UTD kelas Utama) atau dinas kesehatan kabupaten/kota (UTD kelas Pratama atau Madya) (opsional bagi UTD dengan perizinan baru)
8. Perizinan berusaha UTD yang masih berlaku (opsional bagi UTD dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
9. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi UTD dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADSIONAL (86902)
Tidak ada
INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA (13921)
Tidak ada
INDUSTRI SABUN DAN BAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH TANGGA (20231)
Tidak ada
INDUSTRI BAHAN DARI KARET UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA (22191)
Tidak ada
PERDAGANGAN ECERAN ALAT LABORATORIUM, ALAT FARMASI, DAN ALAT KESEHATAN UNTUK MANUSIA (47725)
Tidak ada
PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI UNTUK MANUSIA BUKAN DIAPOTIK (47722)
1. Administrasi.
2. Lokasi.
3. Bangunan.
4. Sarana, prasana dan peralatan.
5. SDM.
AKTIVITAS DESAIN INDUSTRI LAINNYA (74119)
Tidak ada
AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN (OPTIKAL) (86903)
Tidak ada
PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT DI FARMASI UNTUK MANUSIA DI APOTIK (47721)
1. Administrasi.
2. Lokasi.
3. Bangunan.
4. Sarana, prasana dan peralatan.
5. SDM.
PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI UNTUK MANUSIA BUKAN DIAPOTIK (47722)
1. Administrasi.
2. Lokasi.
3. Bangunan.
4. Sarana, prasana dan peralatan.
5. SDM.
PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI UNTUK HEWAN DIAPOTIK DAN BUKAN DIAPOTIK (47726)
1. Memiliki penangungjawab teknis obat hewan (PJTOH);
2. Memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
3. Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;
4. Memiliki struktur organisasi;
5. Memiliki jalur layanan pengaduan konsumen.
6. Sarana:
7. Tersedia sarana kebersihan;
8. Tersedia pest control;
9. Tersedia area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci;
10. Tersedia ventilasi dan penerangan yang memadai;
11. Tersedia ruang penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat;
12. Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain;
13. Tersedia pallet/rak untuk penyimpanan obat hewan;
14. Tersedia alat pemadam kebakaran;
15. Tersedia alat pemantau suhu yang dikalibrasi.
16. Tersedia prosedur berupa:
17. Prosedur kebersihan ruangan;
18. Prosedur pengadaan/pembelian obat hewan;
19. Prosedur pengarsipan dokumen;
20. Prosedur penerimaan obat hewan;
21. Prosedur penyimpanan obat hewan;
22. Prosedur pengeluaran obat hewan;
23. Prosedur penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa;
24. Prosedur terkait sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
25. Prosedur pemantauan suhu;
26. Prosedur pemilihan jasa pest control;
27. Prosedur penarikan Kembali obat hewan (Recall);
28. Prosedur pengembalian obat hewan kepada pemasok;
29. Prosedur pemusnahan obat hewan;
AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KESEHATAN SELAIN DOKTER DAN DOKTER GIGI (86901)
1. Administrasi.
2. Ketenagaan.
3. Sarana.
4. Prasarana.
5. Metode/cara pelayanan.
6. Bahan/alat.
INDUSTRI BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIA (21021)
Tidak ada
INDUSTRI PRODUK OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIA (21022)
Tidak ada