Layanan Perizinan
AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH (86103)
AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA (86103)
AKTIVITAS KLINIK PEMERINTAH (86104)
AKTIVITAS KLINIK SWASTA (86105)
AKTIVITAS PUSKESMAS (86102)
AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH (KELAS C DAN D)(86101)
AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA (86103)
AKTIVITAS KLINIK SWASTA (86105)
AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN (86903)
AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADSIONAL (86902)
PERDAGANGAN ECERAN ALAT LABORATORIUM, ALAT FARMASI, DAN ALAT KESEHATAN UNTUK MANUSIA (47725)
PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI UNTUK MANUSIA BUKAN DIAPOTIK (47722)
AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN (OPTIKAL) (86903)
PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT DI FARMASI UNTUK MANUSIA DI APOTIK (47721)
PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI UNTUK MANUSIA BUKAN DIAPOTIK (47722)
AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KESEHATAN SELAIN DOKTER DAN DOKTER GIGI (86901) :
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan kementerian kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sector kesehatan.
INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA (13921)
INDUSTRI SABUN DAN BAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH TANGGA (20231)
INDUSTRI BAHAN DARI KARET UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA (22191)
AKTIVITAS DESAIN INDUSTRI LAINNYA (74119)
INDUSTRI BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIA (21021)
INDUSTRI PRODUK OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIA (21022) :
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI UNTUK HEWAN DIAPOTIK DAN BUKAN DIAPOTIK (47726) :
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
Selama kegiatan masih berjalan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1 STR
2 Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3 Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4 Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Perpanjangan :
a. SIP Kesatu
1.STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4. Bukti pemenuhan kecukupan SKP
b. SIP Kedua dan Ketiga
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
Perubahan :
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR atau Surat Keterangan STR Sementara
2. Formulir Permohonan
3. Fotocopy e-KTP Pemohon
4. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
6. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
8. Surat Kuasa Pengurusan bila melalui pihak lain/perantara
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat)
10. Surat Keterangan STR sedang dalam proses dari Organisasi Profesi (khusus STR yang habis masa berlakunya)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR atau Surat Keterangan STR Sementara
2. Formulir Permohonan
3. Fotocopy e-KTP Pemohon
4. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
6. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
8. Surat Kuasa Pengurusan bila melalui pihak lain/perantara
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat)
10. Surat Keterangan STR sedang dalam proses dari Organisasi Profesi (khusus STR yang habis masa berlakunya)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1 STR
2 Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3 Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4 Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Perpanjangan :
a. SIP Kesatu
1.STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4. Bukti pemenuhan kecukupan SKP
b. SIP Kedua dan Ketiga
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
Perubahan :
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1 STR
2 Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3 Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4 Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Perpanjangan :
a. SIP Kesatu
1.STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4. Bukti pemenuhan kecukupan SKP
b. SIP Kedua dan Ketiga
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
Perubahan :
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1 STR
2 Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3 Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4 Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Perpanjangan :
a. SIP Kesatu
1.STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4. Bukti pemenuhan kecukupan SKP
b. SIP Kedua dan Ketiga
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
Perubahan :
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1 STR
2 Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3 Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4 Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Perpanjangan :
a. SIP Kesatu
1.STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4. Bukti pemenuhan kecukupan SKP
b. SIP Kedua dan Ketiga
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
Perubahan :
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1 STR
2 Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3 Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4 Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Perpanjangan :
a. SIP Kesatu
1.STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4. Bukti pemenuhan kecukupan SKP
b. SIP Kedua dan Ketiga
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
Perubahan :
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1 STR
2 Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3 Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4 Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Perpanjangan :
a. SIP Kesatu
1.STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4. Bukti pemenuhan kecukupan SKP
b. SIP Kedua dan Ketiga
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
Perubahan :
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1 STR
2 Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3 Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4 Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Perpanjangan :
a. SIP Kesatu
1.STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4. Bukti pemenuhan kecukupan SKP
b. SIP Kedua dan Ketiga
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
Perubahan :
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1 STR
2 Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3 Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4 Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Perpanjangan :
a. SIP Kesatu
1.STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4. Bukti pemenuhan kecukupan SKP
b. SIP Kedua dan Ketiga
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
Perubahan :
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1 STR
2 Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3 Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4 Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Perpanjangan :
a. SIP Kesatu
1.STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4. Bukti pemenuhan kecukupan SKP
b. SIP Kedua dan Ketiga
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
Perubahan :
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1 STR
2 Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3 Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4 Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Perpanjangan :
a. SIP Kesatu
1.STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4. Bukti pemenuhan kecukupan SKP
b. SIP Kedua dan Ketiga
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
Perubahan :
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1 STR
2 Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3 Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4 Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Perpanjangan :
a. SIP Kesatu
1.STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4. Bukti pemenuhan kecukupan SKP
b. SIP Kedua dan Ketiga
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
Perubahan :
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1 STR
2 Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3 Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4 Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Perpanjangan :
a. SIP Kesatu
1.STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4. Bukti pemenuhan kecukupan SKP
b. SIP Kedua dan Ketiga
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
Perubahan :
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1 STR
2 Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3 Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4 Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Perpanjangan :
a. SIP Kesatu
1.STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4. Bukti pemenuhan kecukupan SKP
b. SIP Kedua dan Ketiga
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
Perubahan :
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1 STR
2 Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3 Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4 Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Perpanjangan :
a. SIP Kesatu
1.STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4. Bukti pemenuhan kecukupan SKP
b. SIP Kedua dan Ketiga
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
Perubahan :
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1 STR
2 Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3 Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4 Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Perpanjangan :
a. SIP Kesatu
1.STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4. Bukti pemenuhan kecukupan SKP
b. SIP Kedua dan Ketiga
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
Perubahan :
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jp
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1 STR
2 Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3 Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4 Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Perpanjangan :
a. SIP Kesatu
1.STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4. Bukti pemenuhan kecukupan SKP
b. SIP Kedua dan Ketiga
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
Perubahan :
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1 STR
2 Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3 Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4 Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Perpanjangan :
a. SIP Kesatu
1.STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4. Bukti pemenuhan kecukupan SKP
b. SIP Kedua dan Ketiga
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
Perubahan :
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1 STR
2 Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3 Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4 Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Perpanjangan :
a. SIP Kesatu
1.STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4. Bukti pemenuhan kecukupan SKP
b. SIP Kedua dan Ketiga
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
Perubahan :
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR atau Surat Keterangan STR Sementara
2. Formulir Permohonan
3. Fotocopy e-KTP Pemohon
4. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
6. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
8. Surat Kuasa Pengurusan bila melalui pihak lain/perantara
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat)
10. Surat Keterangan STR sedang dalam proses dari Organisasi Profesi (khusus STR yang habis masa berlakunya)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR atau Surat Keterangan STR Sementara
2. Formulir Permohonan
3. Fotocopy e-KTP Pemohon
4. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
6. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
8. Surat Kuasa Pengurusan bila melalui pihak lain/perantara
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat)
10. Surat Keterangan STR sedang dalam proses dari Organisasi Profesi (khusus STR yang habis masa berlakunya)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR atau Surat Keterangan STR Sementara
2. Formulir Permohonan
3. Fotocopy e-KTP Pemohon
4. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
6. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
8. Surat Kuasa Pengurusan bila melalui pihak lain/perantara
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat)
10. Surat Keterangan STR sedang dalam proses dari Organisasi Profesi (khusus STR yang habis masa berlakunya)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. STR atau Surat Keterangan STR Sementara
2. Formulir Permohonan
3. Fotocopy e-KTP Pemohon
4. Pas Foto Pemohon (Ukuran 4x6, Background Merah dan format JPG)
5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
6. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat
8. Surat Kuasa Pengurusan bila melalui pihak lain/perantara
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (Masa berlaku terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan surat)
10. Surat Keterangan STR sedang dalam proses dari Organisasi Profesi (khusus STR yang habis masa berlakunya)
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1 STR
2 Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3 Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4 Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Perpanjangan :
a. SIP Kesatu
1.STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4. Bukti pemenuhan kecukupan SKP
b. SIP Kedua dan Ketiga
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
Perubahan :
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1 STR
2 Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3 Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4 Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Perpanjangan :
a. SIP Kesatu
1.STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4. Bukti pemenuhan kecukupan SKP
b. SIP Kedua dan Ketiga
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
Perubahan :
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1 STR
2 Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3 Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4 Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Perpanjangan :
a. SIP Kesatu
1.STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4. Bukti pemenuhan kecukupan SKP
b. SIP Kedua dan Ketiga
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
Perubahan :
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan
2. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Balikpapan Nomor .... Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada DPMPT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1 STR
2 Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3 Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4 Bukti pemenuhan kompetensi (apabila tidak pernah berpraktek lebih dari 5 tahun)
Perpanjangan :
a. SIP Kesatu
1.STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
4. Bukti pemenuhan kecukupan SKP
b. SIP Kedua dan Ketiga
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
Perubahan :
1. STR
2. Surat Keterangan tempat praktek / surat pernyataan praktek mandiri
3. Pas Foto 3x4 background merah, format jpg
3 Tahun
5 Hari Kerja
Permohonan dilakukan melalui spontan.balikpapan.go.id
tidak ada biaya
Layanan Perizinan
PENDIDIKAN TAMAN KANAK – KANAK Persyaratan Administrasi 1. NIB dengan KBLI : a. 85131 : Pendidikan Taman Kanak-Kanak Pemerintah) b. 85132 : Pendidikan Taman Kanak-Kanak Swasta / Raudhatul Athfal / Bustanul Athfal. c. Struktur Organisasi d. Daftar Uraian Tugas e. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri f. fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk. Persyaratan yang disiapkan pemohon saat visitasi : g. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun. h. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran yang akan dijalani. i. RIP TK/TKLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat: - visi dan misi; - kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP); - sasaran usia peserta didik; - pendidik dan tenaga kependidikan; - sarana dan prasarana; - struktur organisasi; - pembiayaan; - pengelolaan; - peran serta masyarakat; dan - rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun. - Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.
KELOMPOK BERMAIN (KB) / TAMAN PENITIPAN ANAK (TPA) / SATUAN PAUD SEJENIS (SPS) : Persyaratan Administrasi (diupload ke investasi.balikpapan.go.id) : 1. NIB dengan KBLI - 85133 : Kelompok Bermain (KB), - 85134 : Taman Penitipan Anak (TPA) - 85151 : SPS AL Quran - 85139 : SPS Umum 2. Struktur Organisasi 3. Daftar Uraian Tugas 4. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri 5. fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk. Persyaratan yang disiapkan pemohon saat visitasi : 6. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun. 7. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran yang akan dijalani. 8. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri. |
Jangka waktu pemenuhan persyaratan oleh pemohon selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha mengajukan permohonan.
Tidak ada Biaya (Gratis)
Layanan Perizinan
Syarat 1. NIB dengan KBLI - 85111 : SD / Ibtidaiyah Negeri - 85121 : SD / Ibtidaiyah Swasta - 85112 : SMP / Tsnawiyah Pemerintah - 85122 : SMP /Tsanawiyah Swasta 2. Profil a. Latar Belakang (yang menggambarkan tata ruang, geografis, ekologis, keuangan, social dan budaya) memuat data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut, data jarak satuan Pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formal sejenis. b. Maksud dan Tujuan c. Struktur Organisasi d. Uraian Tugas 3. Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa (Foto copy IMB (PERUNTUKAN PENDIDIKAN) , Sertifikat / Akte Jual Beli/ Akte Hibah dari Notaris / Surat Wakaf yang diketahui oleh Lurah dan Kementerian Agama Kota Balikpapan) atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau Badan penyelenggaraan. Persyaratan yang disiapkan pemohon saat visitasi 4. Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 5. Data Pendidik dan tenaga kependidikan beserta ijazahnya. 6. Data Sarana dan Prasarana Pendidikan (data jumlah ruang kelas, toilet, ruang guru, perpustakaan, laboratorium, alat pembelajaran, dll) (Format tersedia) 7. Data Pembiayaan Pendidikan (format terlampir) 8. Dokumen system evaluasi dan sertifikasi (format terlampir) 9. Manajemen dan proses Pendidikan (format terlampir) |
Tidak ada masa berlaku
Jangka waktu pemenuhan persyaratan oleh pemohon selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha mengajukan permohonan.
Melalui aplikasi oss.go.id untuk penerbitan NIB dan seluruh berkas persyaratan diupload di investasi.balikpapan.go.id
Tidak ada Biaya (Gratis)
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini & Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
Syarat 1. NIB dengan KBLI - 85495 : LKP/PKBM/PNF Sejenis (Rumah Pintar, Balai Belajar Bersama dan Bimbingan Belajar) 2. Struktur Organisasi 3. Daftar Uraian Tugas 4. Dokumen hak milik, sewa minimal 3 tahun, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PNF yang sah atas nama pendiri 5. fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk. Persyaratan yang disiapkan pemohon saat visitasi 6. Persyaratan teknis berupa dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan |
Tidak ada masa berlaku
Jangka waktu pemenuhan persyaratan oleh pemohon selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha mengajukan permohonan.
Melalui aplikasi oss.go.id untuk penerbitan NIB dan seluruh berkas persyaratan diupload di investasi.balikpapan.go.id
Tidak ada Biaya (Gratis)
Layanan Perizinan
A. Persyaratan Administratif
1. Surat Permohonan Pengajuan Siteplan
2. Surat Pernyataan Komitmen*
3. Dokumen Site Plan Yang Diajukan
4. Salinan Bukti Sah Kepemilikan Lahan
5. Salinan KTP Pemohon
6. Salinan Akte Pendirian Perusahaan (Badan Hukum)
7. Salinan PKKPR**
8. Salinan Site Plan Lama ***
Ket : *Dilengkapi setelah revisi selesai ** Bila PKKPR terbit otomatis perlu melampirkan Informasi Tata Ruang***Bila mengajukan revisi siteplan
B. Persyaratan Teknis
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Maksud dan Tujuan
C. Ruang Lingkup Kegiatan
BAB II GAMBARAN UMUM WILAYAH PERENCANAAN
A. Rencana Tata Ruang (Sesuai RTRW Kota Balikpapan
B. Kondisi Penggunaan Lahan Sekitar
C. Deskripsi Wilayah Perencanaan
· Lokasi Kegiatan (Peta Lokasi)
· Luas dan Kepemilikan Lahan
· Kondisi Wilayah Perencanaan
BAB III RENCANA KEGIATAN
A. Rencana Pemanfaatan Lahan
· Rencana Pemanfaatan Lahan (Tabel Proporsi Lahan Terbuka dan Lahan Tidak Terbangun)
· Penjelasan Masing-Masing Rencana Kegiatan
B. Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Jadwal Kegiatan)
BAB IV PENUTUP
Lampiran
1. Rencana Site Plan
2. Peta Kadestral
3. Rencana Pematangan Lahan
· Peta Kontur Eksisting
· Peta Kontur Rencana (Cut/Fill, Luas dan Volume)
4. Rencana Drainase dan Pengendalian Banjir
5. Rencana Penanganan Air Kotor dan Limbah Cair
6. Rencana Ruang Terbuka Hijau
7. Rencana Penanganan Sampah
8. Rencana Sistem Transportasi (Parkir, Manajemen dan Rekayasan Lalu Lintas)
9. Rencana Perangkat Keselamatan dan Evakuasi
10. Rencana Air Bersih
11. Rencana Jaringan Listrik
12. Gambar Teknis
Link Check List Proposal SITEPLAN: https://drive.google.com/drive/folders/1X8qCdgE56-oU77OHUPyE5kH5BpdLZMnM?usp=sharing
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Tidak ada
Selama kegiatan masih berjalan dan tidak ada perubahan
NIB dan Sertifikat Standar langsung terbit
Layanan Perizinan
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENELITIAN
a. Proposal penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat:
1. latar belakang,
2. maksud dan tujuan,
3. ruang lingkup,
4. jangka waktu penelitian,
5. nama peneliti,
6. sasaran/target penelitian,
7. metode penelitian,
8. lokasi penelitian, dan
9. hasil yang diharapkan dari penelitian:
b. Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang undang
c. Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan;
d. Identitas peneliti terhadap:
1. Peneliti perseorangan meliputi fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar;
2. Peneliti kelompok, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan meliputi:
a) peneliti kelompok yaitu fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar bagi ketua tim;
b) badan usaha yaitu:
1) fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim;
2) pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan
3) fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum usaha.
c) organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yaitu:
1) fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim;
2) pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan
3) fotokopi surat keterangan terdaftar.
d) organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yaitu:
1) fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim;
2) pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan
3) fotokopi surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
Tidak ada
Selama kegiatan masih berjalan dan tidak ada perubahan
Layanan Perizinan
PENDIDIKAN KELOMPOK BERMAIN (85133) :
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini & Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
PENDIDIKAN TAMAN PENITIPAN ANAK (85134) :
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini & Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK LUAR BIASA (85135) :
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini & Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI SEJENIS LAINNYA (85139) :
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini & Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
JASA PENDIDIKAN OLAHRAGA DAN REKREASI (85410) :
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal & Permendikbud Nomor 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing & Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan
PENDIDIKAN KEBUDAYAAN (85420) :
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal & Permendikbud Nomor 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing & Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan
JASA PENDIDIKAN MANAJEMEN DAN PERBANKAN (85491) :
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal & Permendikbud Nomor 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing & Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan
JASA PENDIDIKAN KOMPUTER (TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI) SWASTA (85492) :
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal & Permendikbud Nomor 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing & Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan
PENDIDIKAN BAHASA SWASTA (85493) :
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal & Permendikbud Nomor 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing & Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan
PENDIDIKAN KESEHATAN SWASTA (85494) :
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal & Permendikbud Nomor 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing & Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan
PENDIDIKAN SEKTOR BIMBINGAN BELAJAR DAN KONSELING SWASTA (85495) :
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal & Permendikbud Nomor 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing & Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
PENDIDIKAN KERAJINAN DAN INDUSTRI (85498) :
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal & Permendikbud Nomor 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing & Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan
Selama kegiatan masih berjalan dan tidak ada perubahan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
SEKTOR PERDAGANGAN (45101,45102,45103,45104,45301,45302,45401,45402,45403,45404,45405,45406,46100, 46201,46202,46203,46204,46205,46206,46207,46208,46209,46311,46312,46313,46314, 46315,46319,46321,46322,46323,46325,46326,46327,46329,46331,46332,46334,46335, 46339,46411,46412,46413,46414,46419,46421,46422,46430,46491,46492,46493,46494, 46495,46499,46511,46512,46521,46522,46523,46530,46591,46592,46593,46594,46599, 46631,46632,46633,46634,46635,46636,46637,46638,46639,46651,46652,46693,46694, 46695,46696,46699,47191,47192,47211,47212,47213)
:
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 Tentang
Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
Perdagangan Besar Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)(46654):
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 Tentang
Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
Selama kegiatan masih berjalan dan tidak ada perubahan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
INDUSTRI AIR MINUM ISI ULANG (11052)
Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas.
INDUSTRI TAHU KEDELAI (10392)
Tidak ada
INDUSTRI TEMPE KEDELAI (10391)
Tidak ada
INDUSTRI PENGASINAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN (10311)
Tidak ada
INDUSTRI PELUMATAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN (10312)
Tidak ada
INDUSTRI PENGERINGAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN (10313)
Tidak ada
INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURAN (10330)
Tidak ada
INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI (10411)
1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK HEWANI SELAIN IKAN (10413)
Tidak ada
INDUSTRI PELET KELAPA (10424)
Tidak ada
INDUSTRI PENGGILINGAN GANDUM DAN SERELIA LAINNYA (10611)
Tidak ada
INDUSTRI PENGGILINGAN ANEKA KACANG (TERMASUK LEGUMINOUS)(10612)
Tidak ada
INDUSTRI PENGGILINGAN ANEKA UMBI DAN SAYURAN (TERMASUK RHIZOMA)(10613)
Tidak ada
INDUSTRI TEPUNG CAMPURAN DAN ADONAN TEPUNG (10614)
Tidak ada
INDUSTRI TEPUNG BERAS DAN TEPUNG JAGUNG (10633)
Tidak ada
INDUSTRI PATI BERAS DAN JAGUNG (10634)
Tidak ada
INDUSTRI PATI UBI KAYU (10621)
Tidak ada
INDUSTRI BERBAGAI MACAM PATI PALMA (10622)
Tidak ada
INDUSTRI PATI DAN PRODUK PATI LAINNYA (10629)
Tidak ada
INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUE (10710)
Tidak ada
INDUSTRI GULA MERAH (10722)
Tidak ada
INDUSTRI SIROP (10723)
Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas.
INDUSTRI PENGOLAHAN GULA LAINNYA BUKAN SIROP (10729)
Tidak ada
INDUSTRI MAKANAN DARI COKELAT DAN KEMBANG GULA DARI COKLAT (10732)
Tidak ada
INDUSTRI MANISAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN KERING (10733)
Tidak ada
INDUSTRI KEMBANG GULA (10734)
Tidak ada
INDUSTRI KEMBANG GULA LAINNYA (10739)
Tidak ada
INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYA (10740)
Tidak ada
INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI (10761)
Tidak ada
INDUSTRI PENGOLAHAN TEH (10763)
Tidak ada
INDUSTRI KECAP (10771)
Tidak ada
INDUSTRI BUMBU MASAK DAN PENYEDAP MASAKAN (10772)
Tidak ada
INDUSTRI PRODUK MASAK DARI KELAPA (10773)
Tidak ada
INDUSTRI PRODUK MASAK LAINNYA (10779)
Tidak ada
INDUSTRI MAKANAN DARI KEDELE DAN KACANG-KACANGAN LAINNYA BUKAN KECAP, TEMPE DAN TAHU (10793)
Tidak ada
Selama kegiatan masih berjalan dan tidak ada perubahan
NIB dan sertifikat standar langsung terbit
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi
ANGKUTAN JALAN REL WISATA (49442) :
1. Izin usaha kegiatan pokok;
2. Peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus;
3. Kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya.
ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA (49450) :
1. Izin usaha kegiatan pokok;
2. Peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus;
3. Kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya.
AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHAN SUNGAI DAN DANAU (52222) :
1. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standar angkutan
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;
3. Sertifikasi Pengawakan;
4. Pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;
5. Memiliki personil dengan keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal)
AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHAN PENYEBERANGAN (52223) :
1. Studi Kelayakan memuat pertimbangan aspek teknis, serta aspek ekonomis dan finansial;
2. Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan penyeberangan dan dilengkapi dengan Nama lokasi dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
3. Masterplan/ Rencana Induk Pembangunan Pelabuhan;
4. Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan penyeberangan dan prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan penyeberangan;
5. Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
6. Gambar teknis dilengkapi dengan spesifikasi teknisnya;
7. Hasil kajian terhadap batas-batas dlkr dan dlkp Pelabuhan;
8. Peta yang dilengkapi dengan batas-batas dlkr dan dlkp Pelabuhan Penyeberangan
9. Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan;
10. Salinan keputusan pelaksanaan pembangunan;
11. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan;
12. Bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan kendaraan beserta muatannya;
13. Berita Acara Uji Coba Sandar Kapal;
14. Bukti ketersediaan pelaksana kegiatan pelabuhan penyeberangan dinyatakan dengan SK pembentukan dan Struktur Organisasi pelaksana;
15. Bukti ketersediaan memiliki sistem dan prosedur pelayanan pelabuhan penyeberangan;
16. Bukti ketersediaan sumber daya manusia bidang teknis pengoperasian pelabuhan penyeberangan yang memiliki pengetahuan di bidang pelabuhan penyeberangan;
17. Bukti ketersediaan sistem pengelolaan lingkungan;
18. Bukti ketersediaan jalan akses pelabuhan penyerangan.
Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang (50211) :
1. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standar angkutan
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;
3. Sertifikasi Pengawakan;
4. Pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;
5. Memiliki personil dengan keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal).
KONSTRUKSI JALAN REL (42103) :
Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi
REPARASI KAPAL, PERAHU, DAN BANGUNAN TERAPUNG (33151) :
Tidak ada
ANGKUTAN BUS KHUSUS (49216) :
1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
ANGKUTAN BUS DALAM TRAYEK LAINNYA (49219) :
1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
ANGKUTAN BUS TIDAK DALAM TRAYEK LAINNYA (49229) :
1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur) untuk Penumpang (50212) :
1. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;
2. Sertifikasi Pengawakan;
3. Pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;
4. Memiliki personil dengan keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal).
ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK WISATA DAN YBDI (50213) :
1. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;
2. Sertifikasi Pengawakan;
3. Pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;
4. Memiliki personil dengan keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal).
ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG UMUM DAN/HEWAN (50221) :
1. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;
2. Sertifikasi Pengawakan;
3. Pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;
4. Memiliki personil dengan keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal).
ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG KHUSUS (50222) :
1. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;
2. Sertifikasi Pengawakan;
3. Pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;
4. Memiliki personil dengan keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal).
ANGKUTAN DARAT KHUSUS BUKAN BUS (49415) :
1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik
ANGKUTAN TAKSI (49421) :
1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
PENGERUKAN (42914) :
1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi
2. Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
3. Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);
4. Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);
5. Teknik Sipil ;
6. Teknik Geodesi; dan
7. Teknik Kelautan.
8. Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;
9. Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;
10. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint Venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja sama (joint venture).
11. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.
ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYA (50223) :
1. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;
2. Sertifikasi Pengawakan;
3. Pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;
4. Memiliki personil dengan keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal).
AKTIVITAS PERPARKIRAN DILUAR BADAN JALAN (OFF STREET PARKING)(52215) :
1. Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat:
2. Penentuan kebutuhan dan Persyaratan satuan ruang parkir;
3. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki;
4. Alat penerangan yang cukup;
5. Sirkulasi pergerakan arah kendaraan;
6. Penyediaan Fasilitas pemadam kebakaran;
7. Penyediaan Fasilitas pengaman;
8. Penyediaan Fasilitas keselamatan;
9. Pemasangan dan penempatan Rambu, marka dan media informasi;
10. Pengaturan Sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir;
11. Pengaturan Radius putar bagi gedung parkir;
12. Penyediaan sarana Jalur keluar darurat bagi gedung parkir
ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG(49429) :
ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANG (49423) :
Tidak ada
ANGKUTAN BUS PERBATASAN (49212) :
1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
ANGKUTAN BUS KOTA(49214) :
1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
ANGKUTAN PERBATASAN BUKAN BUS, DALAM TRAYEK (49411) :
1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik
9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
ANGKUTAN PERKOTAAN BUKAN BUS, DALAM TRAYEK (49413) :
1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik
ANGKUTAN PERDESAAN BUKAN BUS, DALAM TRAYEK (49414) :
1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik
ANGKUTAN PENYEBERANGAN DALAM PENYEBERANGAN DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG (50218) :
1. Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal;
2. Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara;
3. Kesesuaian lintas yang dilayani;
4. Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan;
5. Pemenuhan standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan; dan
6. Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta).
Selama kegiatan masih berjalan dan tidak ada perubahan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
PERTANIAN JAGUNG (USAHA BUDIDAYA TANAMAN JAGUNG)(01111) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;
2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih;
3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.
4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha;
5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan
6. Perizinan lingkungan
PERTANIAN JAGUNG (USAHA PERBENIHAN JAGUNG)(01111) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;
2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih;
3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.
4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha;
5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan
6. Perizinan lingkungan
PERTANIAN GANDUM (USAHA BUDIDAYA TANAMAN GANDUM)(01112) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;
2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih;
3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.
4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha;
5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan
6. Perizinan lingkungan
PERTANIAN GANDUM (USAHA PERBENIHAN GANDUM)(01112) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;
2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih;
3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.
4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha;
5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan
6. Perizinan lingkungan
PERTANIAN KEDELAI (USAHA BUDIDAYA TANAMAN KEDELAI)(01113) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Rencana kerja usaha budidaya;
2. Bukti penguasaan lahan usaha; dan
3. Perizinan lingkungan.
PERTANIAN KEDELAI (USAHA PERBENIHAN KEDELAI)(01113) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;
2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih;
3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.
4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha;
5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan
6. Perizinan lingkungan
PERTANIAN KACANG TANAH (USAHA BUDIDAYA KACANG TANAH)(01114) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Rencana kerja usaha budi daya.
2. Bukti penguasaan lahan usaha.
3. Perizinan lingkungan.
PERTANIAN KACANG TANAH (USAHA PERBENIHAN KACANG TANAH)(01114) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;
2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih;
3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.
4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha;
5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan
6. Perizinan lingkungan
PERTANIAN KACANG HIJAU (USAHA BUDIDAYA TANAMAN KACANG HIJAU)(01115) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Rencana kerja usaha budi daya.
2. Bukti penguasaan lahan usaha.
3. Perizinan lingkungan.
PERTANIAN KACANG HIJAU (USAHA PERBENIHAN KACANG HIJAU)(01115) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;
2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih;
3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.
4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha;
5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan
6. Perizinan lingkungan
PERTANIAN ANEKA KACANG HORTIKULTURA (BUDIDAYA ANEKA KACANG HORTIKULTURA)(01116) :
Tingkat resiko : Menengah tinggi
1. Perizinan prasarana sesuai lokasi tempat usaha;
2. Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan.
PERTANIAN ANEKA KACANG HORTIKULTURA (PEMBENIHAN ANEKA KACANG HORTIKULTURA)(01116) :
Tingkat resiko : Menengah tinggi
1. Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;
2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih;
3. Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan; dan
4. Keterangan menguasai tempat usaha produksi.
PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK MAKAN (BUDIDAYA WIJEN)(01117) :
Tidak Ada
PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK MAKAN (PRODUKSI BENIH WIJEN)(01117) :
1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel);
2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan
3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.
PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL BUKAN MINYAK MAKAN (BUDIDAYA KAPAS)(01118) :
1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;
5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;
6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;
PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL BUKAN MINYAK MAKAN (PRODUKSI BENIH KAPAS)(01118) :
1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel);
2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan
3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.
PERTANIAN SERELIA LAINNYA, ANEKA KACANG DAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK (USAHA BUDIDAYA TANAMAN SERELIA LAINNYA, ANEKA KACANG)(01119) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Rencana kerja usaha budi daya.
2. Bukti penguasaan lahan usaha.
3. Perizinan Lingkungan.
PERTANIAN SERELIA LAINNYA, ANEKA KACANG DAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK (USAHA PERBENIHAN SERELIA LAINNYA, ANEKA KACANG)(01119) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Keterangan Kelayakan Teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;
2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih;
3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan;
4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha.
5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).
6. Perizinan Lingkungan.
PERTANIAN PADI HIBRIDA (USAHA BUDIDAYA PADI HIBRIDA)(01121) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Rencana kerja usaha budi daya.
2. Bukti penguasaan lahan usaha.
3. Perizinan Lingkungan.
PERTANIAN PADI HIBRIDA (USAHA PERBENIHAN PADI HIBRIDA)(01121) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).
2. Keterangan Kelayakan Teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
3. Sesuai ketentuan Lembaga OSS Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih.
4. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.
5. Tempat Usaha Produksi atau Peredaran Benih sesuai dengan persyaratan usaha.
6. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).
7. Perizinan Lingkungan.
PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN DAUN (BUDIDAYA SAYURAN DAUN)(01131) :
Tingkat resiko : Menengah tinggi
1. Perizinan prasarana sesuai lokasi tempat usaha.
2. Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan.
PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN DAUN (PERBENIHAN SAYURAN DAUN)(01131) :
Tidak Ada
PERTANIAN HORTIKULTURA BUAH (BUDIDAYA BUAH)(01132) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Membuat rencana usaha.
2. Pernyataan memliki/mengua-sai Lahan/kebun untuk usaha budidaya yang sesuai dengan RUTW.
3. Peryataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya.
4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha budidaya (dilengkapi dokumen. perizinan sarana prasarana jika diperlukan).
5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air serta tata kelola limbah.
PERTANIAN HORTIKULTURA BUAH (PERBENIHAN BUAH)(01132) :
Tidak Ada
PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN BUAH (BUDIDAYA SAYURAN)(01133) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Perizinan prasarana sesuai lokasi tempat usaha.
2. Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan.
PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN BUAH (PERBENIHAN SAYURAN BUAH)(01133) :
Tidak Ada
PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN UMBI (BUDIDAYA SAYURAN UMBI)(01134) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan.
PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN UMBI (PERBENIHAN SAYURAN UMBI)(01134) :
Tidak Ada
PERTANIAN ANEKA UMBI PALAWIJA (USAHA BUDIDAYA TANAMAN ANEKA UMBI PALAWIJA)(01135) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Rencana kerja usaha budi daya.
2. Bukti penguasaan lahan usaha.
PERTANIAN ANEKA UMBI PALAWIJA (PERBENIHAN ANEKA UMBI PALAWIJA)(01135) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih.
3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.
4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha.
5. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.
6. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).
7. Perizinan lingkungan
PERTANIAN JAMUR (BUDIDAYA JAMUR)(01136) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Perizinan prasarana sesuai lokasi tempat usaha
2. Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan
PERTANIAN JAMUR (PERBENIHAN JAMUR)(01136) :
Tidak Ada
PERTANIAN BIT GULA DAN TANAMAN PEMANIS BUKAN TEBU (BUDIDAYA BIT) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;
5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;
6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
PERTANIAN SAYURAN, BUAH, DAN ANEKA UMBI LAINNYA (BUDIDAYA SAYURAN LAINNYA)(01139) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Perizinan prasarana sesuai lokasi tempat usaha
2. Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undang.
PERTANIAN SAYURAN, BUAH, DAN ANEKA UMBI LAINNYA (PERBENIHAN SAYURAN LAINNYA)(01139) :
Tidak ada
PERTANIAN TANAMAN BERSERAT (BUDIDAYA)(01160) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;
5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;
6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
PERTANIAN TANAMAN BERSERAT (PERBENIHAN)(01160) :
1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;
5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;
6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
PERTANIAN TANAMAN MAKANAN TERNAK (BUDIDAYA TANAMAN MAKANAN TERNAK)(01191) :
Tidak ada
PERTANIAN TANAMAN MAKANAN TERNAK (BUDIDAYA TANAMAN PENUTUP TANAH)(01191) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel).
2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan.
3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.
PERTANIAN TANAMAN BUNGA (01193) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Membuat rencana usaha.
2. Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW.
3. Peryataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya.
4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).
5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah
PERTANIAN PEMBIBITAN TANAMAN BUNGA (01194) :
Tidak ada
PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYA ytdl (PERBENIHAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYA)(01199) :
Tidak ada
PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYA ytdl (BUDIDAYA TANAMAN SEMUSIM LAINNYA) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel).
2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan.
3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.
PERTANIAN BUAH ANGGUR (BUDIDAYA BUAH ANGGUR)(01210) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Membuat rencana usaha.
2. Pernyataan memliki/menguasai Lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW.
3. Peryataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya.
4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).
5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi ladhan dan air serta tata kelola limbah.
PERTANIAN BUAH ANGGUR (PERBENIHAN BUAH ANGGUR)(01210) :
Tidak ada
PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPIS (BUDIDAYA BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPIS)(01220) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Membuat rencana usaha.
2. Pernyataan memliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW.
3. Pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha Budi daya.
4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).
5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air serta tata kelola limbah.
PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPIS (PERBENIHAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPIS)(01220) :
Tidak ada
PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPIS (BUDIDAYA KURMA)(01220) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Membuat rencana usaha.
2. Pernyataan memliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW.
3. Pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha Budi daya.
4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).
5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air serta tata kelola limbah.
PERTANIAN BUAH JERUK (BUDIDAYA BUAH JERUK)(01230) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Membuat rencana usaha.
2. Pernyataan memliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW.
3. Pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha Budi daya.
4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).
5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air serta tata kelola limbah.
PERTANIAN BUAH JERUK (PERBENIHAN BUAH JERUK)(01230) :
Tidak ada
PERTANIAN BUAH APEL DAN BUAH BATU (POMA AND STONE FRUIT)(BUDIDAYA)(01240) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Membuat rencana usaha.
2. Pernyataan memliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW.
3. Pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha Budi daya.
4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).
5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air serta tata kelola limbah.
PERTANIAN BUAH APEL DAN BUAH BATU (POMA AND STONE FRUIT)(PERBENIHAN)(01240) :
Tidak ada
PERTANIAN BUAH BERI (BUDIDAYA BUAH BERI)(01251):
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Membuat rencana usaha.
2. Pernyataan memliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW.
3. Pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha Budi daya.
4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).
5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air serta tata kelola limbah.
PERTANIAN BUAH BERI (PERBENIHAN BUAH BERI)(01251) :
Tidak ada
PERTANIAN BUAH BIJI KACANG-KACANGAN (01252) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;
5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;
6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
PERTANIAN SAYURAN TAHUNAN (BUDIDAYA SAYURAN TAHUNAN)(01253) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Perizinan prasarana sesuai lokasi tempat usaha.
2. Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan.
PERTANIAN SAYURAN TAHUNAN (PERBENIHAN SAYURAN TAHUNAN)(01253) :
Tidak ada
PERTANIAN BUAH SEMAK LAINNYA (BUDIDAYA BUAH SEMAK LAINNYA)(01259) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Membuat rencana usaha
2. Pernyataan memliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW.
3. Peryataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya.
4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).
5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air serta tata kelola limbah.
PERTANIAN BUAH SEMAK LAINNYA (PERBENIHAN BUAH SEMAK LAINNYA)(01259) :
Tidak ada
PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN (BUDIDAYA KOPI, KAKAO)(01270) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;
5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;
6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN (BUDIDAYA TEH)(01270) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;
5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;
6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
PERTANIAN CABAI (BUDIDAYA CABAI)(01283) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Perizinan prasarana sesuai lokasi tempat usaha.
2. Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan.
PERTANIAN CABAI (PERBENIHAN CABAI)(01283) :
Tidak ada
PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA RIMPANG (BUDIDAYA TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA RIMPANG)(01285) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Keterangan Kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
2. Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.
3. Keterangan menguasai tempat Usaha Produksi.
PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA RIMPANG (PERBENIHAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA RIMPANG)(01285) :
Tidak ada
PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA RIMPANG (BUDIDAYA GINSENG)(01285) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;
5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;
6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA NONRIMPANG (BUDIDAYA TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA NONRIMPANG)(01286) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
2. Persyaratan khusus usaha.
3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
4. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
5. D. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;
6. E. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
7. F. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;
PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA NONRIMPANG (PERBENIHAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA NONRIMPANG)(01286) :
Tidak ada
PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA NONRIMPANG (BUDIDAYA KINA, ADAS, PINANG, GAMBIR)(01286) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;
5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;
6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
PERTANIAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK, PENYEGAR, DAN OBAT LAINNYA (BUDIDAYA KEMIRI, PANILI, KAYU MANIS, PALA)(01289) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;
5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;
6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
PERTANIAN CEMARA DAN TANAMAN TAHUNAN LAINNYA (BUDIDAYA JARAK PAGAR, AREN, SAGU, KEMIRI SUNAN, DAN TANAMAN TAHUNAN LAINNYA)(01299) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
2. Persyaratan khusus usaha:
3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
4. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
5. C. persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;
6. D. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;
7. E. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
PERTANIAN TANAMAN HIAS (01301) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Membuat rencana usaha;
2. Pernyataan memliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW;
3. Pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha Budi daya;
4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya. (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan); dan
5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air serta tata kelola limbah.
PERTANIAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN (01302) :
Tidak ada
JASA PENUNJANG PERTANIAN LAINNYA (01619) :
Persyaratan untuk Menengah Tinggi
1. Pernyataan kelayakan sarana penunjang pertanian yang disediakan;
2. Bukti Kepemilikan/ Penguasaan Alat; dan
3. Perizinan Lingkungan.
Selama kegiatan masih berjalan dan tidak ada perubahan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
INDUSTRI OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIA (21022)
INDUSTRI PENGOLAHAN YTDL (32909)
INDUSTRI ALAT KESEHATAN DALAM SUBGOLONGAN 2101 (21015) :
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN (UNIT TRANFUSI DARAH (UTD)KELAS PRATAMA)(86903)
AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN (UNIT TRANFUSI DARAH (UTD) KELAS MADYA)(86903)
AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN (OPTIKAL)(86903)
AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN (RUMAH SAKIT KELAS PERTAMA)(86903)
AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH (KELAS C DAN D)(86101)
PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI UNTUK MANUSIA DIAPOTIK (47721)
PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI UNTUK MANUSIA BUKAN DI APOTEK (47722)
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR FARMASI (47842)
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR OBAT TRADISIONAL (47843)
RUMAH / KEDAI OBAT TRADISIONAL (56305)
PERDAGANGAN OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIA (47723)
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOSMETIK (TOKO KOSMETIKA (LOS PASAR))(47844)
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOSMETIK (PEDAGANG KAKI LIMA KOSMETIKA)(47844)
PERDAGANGAN ECERAN KOSMETIK UNTUK MANUSIA (47724)
PERDAGANGAN LABOLATORIUM, ALAT FARMASI DAN ALAT KESEHATAN MANUSIA (47725)
AKTIVITAS KEBERSIHAN BANGUNAN DAN INDUSTRI LAINNYA (81290)
AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA (KELAS C DAN D)(86103)
AKTIVITAS KLINIK SWASTA (86105)
INDUSTRI FURNITUR UNTUK OPERASI, PERAWATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI (32501) :
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan kementerian kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sector kesehatan.
INDUSTRI OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIA (21022)
Tidak ada
AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN (UNIT TRANFUSI DARAH (UTD)KELAS PRATAMA)(86903)
1. Profil UTD
2. Denah bangunan UTD
3. Self assessment UTD
4. Daftar nama SDM UTD
5. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di UTD
6. Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
7. Dokumen kajian mengenai pertimbangan persetujuan pendirian UTD yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi (UTD kelas Utama) atau dinas kesehatan kabupaten/kota (UTD kelas Pratama atau Madya) (opsional bagi UTD dengan perizinan baru)
8. Perizinan berusaha UTD yang masih berlaku (opsional bagi UTD dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
9. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi UTD dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN (UNIT TRANFUSI DARAH (UTD) KELAS MADYA)(86903)
1. Profil UTD
2. Denah bangunan UTD
3. Self assessment UTD
4. Daftar nama SDM UTD
5. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di UTD
6. Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
7. Dokumen kajian mengenai pertimbangan persetujuan pendirian UTD yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi (UTD kelas Utama) atau dinas kesehatan kabupaten/kota (UTD kelas Pratama atau Madya) (opsional bagi UTD dengan perizinan baru)
8. Perizinan berusaha UTD yang masih berlaku (opsional bagi UTD dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
9. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi UTD dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN (OPTIKAL)(86903)
Tidak ada
AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN (RUMAH SAKIT KELAS PERTAMA)(86903)
1. Administrasi Umum.
2. Teknis, meliputi:
a. Lokasi.
b. Bangunan, prasarana dan alat kesehatan.
c. Struktur Organisasi SDM dan SDM.
3. Pelayanan
4. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
5. Durasi Pemenuhan oleh pelaku usaha 14 (Empat Belas) hari setelah permohonan diajukan.
6. Selain persyaratan pada huruf a sampai dengan huruf b, bagi SAS Obat untuk Pelayanan Kesehatan harus memenuhi persyaratan:
a. Pemohon adalah rumah sakit dan importir merupakan industri farmasi.
b. Surat permohonan ijin pemasukan obat melalui SAS (Special Access Scheme) dari Direktur Rumah Sakit ditujukan kepada Pusat Rujukan Obat Nasional (PRON) ditembuskan ke Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan importir yang ditunjuk, disertai dengan justifikasi medis tentang kebutuhan obat-obat tersebut dan data kebutuhan obat tersebut selama 6 (enam) bulan.
c. Surat permohonan impor obat dari importir SAS ditujukan kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
7. Selain persyaratan pada huruf a sampai dengan huruf b, bagi SAS Obat untuk donasi harus memenuhi persyaratan:
a. Pemohon adalah donatur/pemberi donasi;
b. Surat permohonan SAS Obat untuk donasi dari donator/pemberi donasi yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
8.
a. Selain persyaratan pada huruf a sampai dengan huruf b, bagi SAS Obat untuk program pemerintah harus memenuhi persyaratan:
i. Pemohon adalah instansi pemerintah pemilik program; dan
ii. Surat Permohonan dari pimpinan instansi pemilik program atau pejabat yang ditunjuk kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
9. Obat tersebut berasal dari sumber resmi yang dapat dibuktikan dengan dokumen :
a. Salinan Certificate Of Analysis (COA) dan/atau
b. Invoice atau kwitansi pembelian dari distributor resmi di Negara asal
10. Salinan Sertifikat GMP apabila obat berasal dari produsen obat
11. Air Way Bill/Bill of Lading atau surat pernyataan akan menyusulkan Air Way Bill/Bill of Lading.
12. Selain persyaratan pada huruf a sampai dengan huruf c, bagi SAS Obat untuk Pelayanan Kesehatan harus memenuhi persyaratan:
a. Surat rekomendasi dari Pusat Rujukan Obat Nasional (PRON);
b. Surat pernyataan dari dokter yang merawat bahwa tidak ada terapi konvensional yang dapat mengontrol atau mengobati kondisi penyakit pasien;
c. Informed consent pasien atau surat pernyataan bermaterai cukup dari Direktur Medik bahwa pasien akan mengisi informed consent sebelum menggunakan obat;
d. Surat Pernyataan akan mencantumkan Kode SAS pada kemasan terkecil obat dengan menggunakan stempel atau stiker yang kuat, mudah terbaca dan tidak mudah luntur atau berubah karena air/gosokan/pengaruh sinar matahari selama penggunaan obat;
e. Obat yang dimasukkan melalui jalur khusus hanya untuk rumah sakit yang tercantum dalam ijin SAS dan tidak untuk diperdagangkan; dan
f. Rumah Sakit yang tercantum dalam ijin SAS bertanggung jawab terhadap penggunaan, keamanan, khasiat dan mutu obat.
13. Selain persyaratan pada huruf a sampai dengan huruf c, bagi SAS Obat untuk donasi harus memenuhi persyaratan:
a. Surat keterangan donasi dan/atau perjanjian kerjasama antara pemberi dan penerima donasi;
b. Penerima donasi harus memiliki dokter yang bertanggung jawab terhadap penggunaan produk;
c. Obat-obatan yang masuk harus memiliki expired date di atas 2 tahun, dikecualikan untuk produk dengan masa expired date dibawah 2 tahun;
d. Surat pernyataan akan mencantumkan kode SAS dan label “Donasi, tidak untuk diperjualbelikan” pada kemasan terkecil obat dengan menggunakan stempel atau stiker yang kuat, mudah terbaca dan tidak mudah luntur atau berubah karena air/gosokan/ pengaruh sinar matahari selama penggunaan obat;
e. Obat yang dimasukkan melalui jalur khusus hanya untuk badan usaha/instansi pemerintah/lembaga yang bergerak di bidang Kesehatan yang tercantum dalam ijin SAS; dan
f. Badan Usaha/instansi pemerintah/lembaga yang bergerak di bidang kesehatan yang tercantum dalam ijin SAS bertanggung jawab terhadap penggunaan, keamanan, khasiat dan mutu obat.
14. Selain persyaratan pada huruf a sampai dengan huruf c, bagi SAS Obat untuk Program Pemerintah harus memenuhi persyaratan :
a. Surat pernyataan akan mencantumkan Kode SAS dan label “SAS Obat untuk program pemerintah” pada kemasan terkecil obat dengan menggunakan stempel atau stiker yang kuat, mudah terbaca dan tidak mudah luntur atau berubah karena air/gosokan/ pengaruh sinar matahari selama penggunaan obat;
b. Obat yang dimasukkan melalui jalur khusus hanya untuk instansi yang tercantum dalam ijin SAS dan tidak untuk diperdagangkan; dan
c. Instansi yang tercantum dalam ijin SAS bertanggung jawab terhadap penggunaan, keamanan, khasiat dan mutu obat.
AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH (KELAS C DAN D)(86101)
1. Administrasi Umum.
2. Teknis, meliputi:
3. Lokasi.
4. Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan.
5. Struktur Organisasi SDM dan SDM.
6. Pelayanan.
PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI UNTUK MANUSIA DIAPOTIK (47721)
1. Administrasi.
2. Lokasi.
3. Bangunan.
4. Sarana, prasana dan peralatan.
5. SDM.
PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI UNTUK MANUSIA BUKAN DI APOTEK (47722)
1. Administrasi.
2. Lokasi.
3. Bangunan.
4. Sarana, prasana dan peralatan.
5. SDM.
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR FARMASI (47842)
1. Administrasi.
2. Lokasi.
3. Bangunan.
4. Sarana, prasana dan peralatan.
5. SDM.
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR OBAT TRADISIONAL (47843)
Tidak ada
RUMAH / KEDAI OBAT TRADISIONAL (56305)
Tidak ada
PERDAGANGAN OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIA (47723)
Tidak ada
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOSMETIK (TOKO KOSMETIKA (LOS PASAR))(47844)
Tidak ada
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOSMETIK (PEDAGANG KAKI LIMA KOSMETIKA)(47844)
Tidak ada
INDUSTRI PENGOLAHAN YTDL (32909)
Tidak ada
PERDAGANGAN ECERAN KOSMETIK UNTUK MANUSIA (47724)
Tidak ada
PERDAGANGAN LABOLATORIUM, ALAT FARMASI DAN ALAT KESEHATAN MANUSIA (47725)
Tidak ada
INDUSTRI ALAT KESEHATAN DALAM SUBGOLONGAN 2101 (21015)
Tidak ada
AKTIVITAS KEBERSIHAN BANGUNAN DAN INDUSTRI LAINNYA (81290)
1. Administrasi Umum.
2. Sarana dan peralatan.
3. SDM.
4. PNBP/PAD
AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA (KELAS C DAN D)(86103)
1. Administrasi Umum.
2. Teknis, meliputi:
3. Lokasi .
4. Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan.
5. Struktur Organisasi SDM dan SDM.
6. Pelayanan.
AKTIVITAS KLINIK SWASTA (86105)
1. Profil Klinik
2. Self assessment Klinik
3. Daftar obat-obatan
4. Daftar nama SDM Klinik
5. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
6. Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
7. Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru)
8. Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
9. Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/ atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan)
10. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
11. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)
INDUSTRI FURNITUR UNTUK OPERASI, PERAWATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI (32501)
1. Administrasi.
2. Lokasi.
3. Bangunan.
4. Sarana, prasana dan peralatan.
5. SDM.
Selama kegiatan masih berjalan dan tidak ada perubahan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi
KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP PRIMER)(USAHA SIMPAN PINJAM)(64141) :
1. Bukti setoran modal sendiri pada KSP Primer berupa rekening tabungan atas nama koperasi pada bank umum;
2. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
3. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP Primer;
4. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan/atau calon pengelola;
5. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; dan
6. Surat Pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) di koperasi.
KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP PRIMER)(PEMBUKAAN KANTOR CABANG)(64141) :
1. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun;
2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
3. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
4. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang KSP Primer minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
5. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
7. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang KSP Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
a) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
b) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
c) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
d) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
8. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
9. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang KSP Primer;
10. Calon kepala cabang KSP Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi;
11. Mempunyai volume pinjaman yang diberikan telah mencapai Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun buku wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta hasilnya dilaporkan pada Rapat Anggota.
KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP PRIMER) PEMBUKAAN KANTOR CABANG PEMBANTU (64141) :
1. Memiliki Izin/ Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang;
2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
3. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
4. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang Pembantu KSP Primer minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
5. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
7. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu KSP Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
a) Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
b) Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
c) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
d) Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
8. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
9. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu KSP Primer;
10. Calon kepala cabang pembantu KSP Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi.
KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP PRIMER) PEMBUKAAN KANTOR KAS (64141) :
1. Memiliki Izin/ Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang;
2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
3. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
4. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang Pembantu KSP Primer minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
5. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
7. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu KSP Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
a) Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
b) Surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
c) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
d) Surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
8. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
9. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu KSP Primer;
10. Calon kepala cabang pembantu KSP Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi.
UNIT SIMPAN PINJAM PRIMER (USP KOPERASI PRIMER) USAHA SIMPAN PINJAM (64142) :
1. Bukti setoran modal sendiri yang ditempatkan koperasi pada USP Koperasi Primer berupa rekening tabungan atas nama koperasi pada bank umum;
2. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
3. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada USP Koperasi Primer dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya;
4. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan/atau calon pengelola;
5. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; dan
6. Surat Pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) di koperasi.
UNIT SIMPAN PINJAM PRIMER (USP KOPERASI PRIMER) PEMBUKAAN KANTOR CABANG (64142) :
1. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun;
2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
3. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
4. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang USP Koperasi Primer minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
5. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
7. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang USP Koperasi Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
1) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
2) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
3) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
4) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
8. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
9. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang USP Primer;
10. Calon kepala cabang USP Koperasi Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi;
11. Mempunyai volume pinjaman yang diberikan telah mencapai Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun buku wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta hasilnya dilaporkan pada Rapat Anggota.
UNIT SIMPAN PINJAM PRIMER (USP KOPERASI PRIMER) PEMBUKAAN KANTOR CABANG PEMBANTU (64142)
1. Memiliki Izin/ Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang;
2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
3. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
4. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang USP Koperasi Primer minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
5. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
7. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu USP Koperasi Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
1) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
2) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
3) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
4) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
8. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
9. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang USP Koperasi Primer;
10. Calon kepala Kantor Cabang Pembantu Koperasi Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi
UNIT SIMPAN PINJAM PRIMER (USP KOPERASI PRIMER) PEMBUKAAN KANTOR KAS (64142) :
1. Memiliki Izin/ Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang;
2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
3. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
4. Memiliki modal kerja untuk Kantor Kas USP Koperasi Primer minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
5. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
7. Memiliki rencana kerja Kantor Kas USP Koperasi Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
1) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
2) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
3) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
4) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
8. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
9. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Kas USP Koperasi Primer;
10. Calon kepala Kantor Kas USP Koperasi Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi;
KOPERASI SIMPAN PINJAM SEKUNDER (KSP SEKUNDER) USAHA SIMPAN PINJAM (64143) :
1. Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk KSP Sekunder;
2. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
3. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP Sekunder
4. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan/atau calon pengelola;
5. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; dan
6. Surat Pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) di koperasi.
KOPERASI SIMPAN PINJAM SEKUNDER (KSP SEKUNDER) PEMBUKAAN KANTOR CABANG (64143) :
1. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun;
2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
3. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
4. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang KSP Sekunder minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
5. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
7. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang KSP Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
1) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
2) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
3) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
4) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
8. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
9. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang KSP Sekunder;
10. Calon kepala cabang KSP Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi;
11. Mempunyai volume pinjaman yang diberikan telah mencapai Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun buku wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta hasilnya dilaporkan pada Rapat Anggota.
KOPERASI SIMPAN PINJAM SEKUNDER (KSP SEKUNDER) PEMBUKAAN KANTOR CABANG PEMBANTU (64143) :
1. Memiliki Izin/ Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang;
2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
3. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
4. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang Pembantu KSP Sekunder minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
5. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
7. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu KSP Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
1) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
2) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
3) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
4) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
8. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
9. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang;
10. Calon kepala Kantor Cabang Pembantu KSP Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi.
KOPERASI SIMPAN PINJAM SEKUNDER (KSP SEKUNDER) PEMBUKAAN KANTOR KAS (64143) :
1. Memiliki Izin/ Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang;
2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
3. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
4. Memiliki modal kerja untuk Kantor Kas KSP Sekunder minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
5. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
7. Memiliki rencana kerja Kantor Kas KSP Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
1) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
2) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
3) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
4) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
8. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
9. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Kas KSP Sekunder;
10. Calon kepala Kantor Kas KSP Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi.
UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI SEKUNDER (USP KOPERASI SEKUNDER) USAHA SIMPAN PINJAM (64144) :
1. Bukti setoran modal sendiri pada USP Koperasi Sekunder berupa rekening tabungan atas nama koperasi pada bank umum;
2. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
3. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada USP Koperasi Sekunder yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan/atau calon pengelola;
5. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; dan
6. Surat Pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) di koperasi.
UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI SEKUNDER (USP KOPERASI SEKUNDER) PEMBUKAAN KANTOR CABANG (64144) :
1. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun;
2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
3. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
4. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang USP Koperasi Sekunder minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
5. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
7. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang USP Koperasi Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
1) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
2) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
3) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
4) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
8. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
9. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang USP Koperasi Sekunder;
10. Calon kepala cabang USP Koperasi Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi;
11. Mempunyai volume pinjaman yang diberikan telah mencapai Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun buku wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta hasilnya dilaporkan pada Rapat Anggota.
UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI SEKUNDER (USP KOPERASI SEKUNDER) PEMBUKAAN KANTOR CABANG PEMBANTU (64144) :
1. Memiliki Izin/ Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang USP Koperasi Sekunder;
2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
3. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
4. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang Pembantu USP Koperasi Sekunder minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
5. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
7. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu USP Koperasi Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
1) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
2) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
3) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
4) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
8. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
9. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu USP Koperasi Sekunder;
10. Calon kepala Kantor Cabang Pembantu USP Koperasi Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi.
UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI SEKUNDER (USP KOPERASI SEKUNDER) PEMBUKAAN KANTOR KAS (64144) :
1. Memiliki Izin/ Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang;
2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
3. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
4. Memiliki modal kerja untuk Kantor Kas USP Koperasi Sekunder minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
5. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
7. Memiliki rencana kerja Kantor Kas USP Koperasi Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
1) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
2) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
3) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
4) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
8. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
9. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Kas USP Koperasi Sekunder;
10. Calon kepala Kantor Kas USP Koperasi Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi;
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH PRIMER (KSPPS PRIMER) USAHA SIMPAN PINJAM (64145) :
1. Bukti setoran modal sendiri pada KSPPS Primer berupa rekening tabungan atas nama koperasi pada bank syariah;
2. Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSN-MUI, MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI;
3. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
4. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSPPS Primer;
5. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan/atau calon pengelola;
6. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; dan
7. Surat Pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) di koperasi.
KOPERASI USAHA SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH PRIMER (KSPPS PRIMER) PEMBUKAAN KANTOR CABANG (64145) :
1. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun;
2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
3. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI;
4. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
5. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang KSPPS Primer minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
6. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
7. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
8. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang KSPPS Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
1) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
2) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
3) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
4) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
9. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
10. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang KSPPS Primer;
11. Calon kepala cabang KSPPS Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi;
12. Mempunyai volume pinjaman yang diberikan telah mencapai Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun buku wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta hasilnya dilaporkan pada Rapat Anggota.
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH PRIMER (KSPPS PRIMER) PEMBUKAAN KANTOR CABANG PEMBANTU (64145) :
1. Memiliki Izin/ Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang;
2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
3. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI;
4. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
5. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang Pembantu KSPPS Primer minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
6. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
7. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
8. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu KSPPS Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
1) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
2) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
3) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
4) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
9. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
10. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu KSPPS Primer;
11. Calon kepala Cabang Pembantu KSPPS Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi;
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH PRIMER (KSPPS PRIMER) PEMBUKAAN KANTOR KAS (64145) :
1. Memiliki Izin/ Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang;
2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
3. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI;
4. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
5. Memiliki modal kerja untuk Kantor Kas KSPPS Primer minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
6. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
7. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
8. Memiliki rencana kerja Kantor Kas KSPPS Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
1) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
2) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
3) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
4) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
9. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
10. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Kas KSPPS Primer;
11. Calon kepala Kantor Kas KSPPS Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi;
UNIT SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH KOPERASI PRIMER (USPPS KOPERASI PRIMER) USAHA SIMPAN PINJAM (64146) :
1. Bukti setoran modal sendiri yang ditempatkan koperasi pada USPPS Koperasi Primer berupa rekening tabungan atas nama koperasi pada bank syariah;
2. Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSN-MUI, MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI;
3. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
4. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada USPPS Koperasi Primer dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya;
5. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan/atau calon pengelola;
6. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; dan
7. Surat Pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) di koperasi.
UNIT SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH KOPERASI PRIMER (USPPS KOPERASI PRIMER) PEMBUKAAN KANTOR CABANG (64146) :
1. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun;
2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
3. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI;
4. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
5. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang USPPS Koperasi Primer minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
6. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
7. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
8. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang USPPS Koperasi Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
1) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
2) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
3) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
4) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
9. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
10. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang USPPS Koperasi Primer;
11. Calon kepala cabang USPPS Koperasi Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi;
12. Mempunyai volume pinjaman yang diberikan telah mencapai Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun buku wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta hasilnya dilaporkan pada Rapat Anggota.
UNIT SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH KOPERASI PRIMER (USPPS KOPERASI PRIMER) PEMBUKAAN KANTOR CABANG PEMBANTU (64146) :
1. Memiliki Izin/ Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang;
2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
3. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI;
4. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
5. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang Pembantu USPPS Koperasi Primer minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
6. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
7. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
8. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu USPPS Koperasi Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
1) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
2) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
3) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
4) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
9. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
10. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu USPPS Koperasi Primer;
11. Calon kepala Kantor Cabang Pembantu USPPS Koperasi Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi.
UNIT SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH KOPERASI PRIMER (USPPS KOPERASI PRIMER) PEMBUKAAN KANTOR KAS (64146) :
1. Memiliki Izin/ Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang;
2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
3. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI;
4. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
5. Memiliki modal kerja untuk Kantor Kas USPPS Koperasi Primer minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
6. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
7. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
8. Memiliki rencana kerja Kantor Kas USPPS Koperasi Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
1) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
2) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
3) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
4) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
9. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
10. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Kas USPPS Koperasi Primer;
11. Calon kepala Kantor Kas USPPS Koperasi Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi.
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH SEKUNDER (KSPPS SEKUNDER) USAHA SIMPAN PINJAM (64147) :
1. Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank syariah untuk KSPPS Sekunder;
2. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
3. Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSN-MUI, MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI;
4. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSPPS Sekunder;
5. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan/atau calon pengelola;
6. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; dan
7. Surat Pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) di koperasi.
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH SEKUNDER (KSPPS SEKUNDER) PEMBUKAAN KANTOR CABANG (64147) :
1. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun;
2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
3. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI;
4. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang KSPPS Sekunder minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
5. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
7. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang KSPPS Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
1) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
2) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
3) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
4) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
8. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
9. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang KSPPS Sekunder;
10. Calon kepala cabang KSPPS Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi;
11. Mempunyai volume pinjaman yang diberikan telah mencapai Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun buku wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta hasilnya dilaporkan pada Rapat Anggota.
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH SEKUNDER (KSPPS SEKUNDER) PEMBUKAAN KANTOR CABANG PEMBANTU (64147) :
1. Memiliki Izin/ Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang;
2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
3. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI;
4. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
5. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang Pembantu KSPPS Sekunder minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
6. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
7. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
8. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu KSPPS Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
1) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
2) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
3) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
4) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
9. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
10. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu KSPPS Sekunder;
11. Calon kepala Kantor Cabang Pembantu KSPPS Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi.
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH SEKUNDER (KSPPS SEKUNDER) PEMBUKAAN KANTOR KAS (64147) :
1. Memiliki Izin/ Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang;
2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
3. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI;
4. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
5. Memiliki modal kerja untuk Kantor Kas KSPPS Sekunder minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
6. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
7. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
8. Memiliki rencana kerja Kantor Kas KSPPS Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
1) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
2) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
3) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
4) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
9. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
10. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Kas KSPPS Sekunder;
11. Calon kepala Kantor Kas KSPPS Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi.
UNIT SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH KOPERASI SEKUNDER (USPPS KOPERASI SEKUNDER) USAHA SIMPAN PINJAM (64148) :
1. Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank syariah untuk USPPS Koperasi Sekunder;
2. Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSN-MUI, MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI;
3. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
4. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
5. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada USPPS Koperasi Sekunder yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan unit usaha lainnya;
6. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan/atau calon pengelola;
7. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; dan
8. Surat Pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) di koperasi.
UNIT SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH KOPERASI SEKUNDER (USPPS KOPERASI SEKUNDER) PEMBUKAAN KANTOR CABANG (64148) :
1. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun;
2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
3. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI;
4. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
5. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang USPPS Koperasi Sekunder minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
6. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
7. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
8. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang USPPS Koperasi Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
1) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
2) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
3) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
4) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
9. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
10. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang USPPS Koperasi Sekunder;
11. Calon kepala Kantor Cabang USPPS Koperasi Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi;
12. Mempunyai volume pinjaman yang diberikan telah mencapai Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun buku wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta hasilnya dilaporkan pada Rapat Anggota.
UNIT SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH KOPERASI SEKUNDER (USPPS KOPERASI SEKUNDER) PEMBUKAAN KANTOR CABANG PEMBANTU (64148) :
1. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun;
2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
3. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI;
4. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
5. Modal kerja untuk Kantor Cabang Pembantu USPPS Koperasi Sekunder minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
6. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
7. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
8. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu USPPS Koperasi Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
1) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
2) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
3) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
4) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
9. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
10. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu USPPS Koperasi Sekunder;
11. Calon kepala Kantor Cabang Pembantu USPPS Koperasi Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi;
UNIT SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH KOPERASI SEKUNDER (USPPS KOPERASI SEKUNDER) PEMBUKAAN KANTOR KAS (64148) :
1. Memiliki Izin/ Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang;
2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
3. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI;
4. Mempunyai anggota badan hukum koperasi di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
5. Memiliki modal kerja untuk Kantor Kas USPPS Koperasi Sekunder minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
6. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
7. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
8. Memiliki rencana kerja Kantor Kas USPPS Koperasi Sekunder paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen:
1) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
2) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat;
3) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
4) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
9. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
10. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Kas USPPS Koperasi Sekunder;
11. Calon kepala Kantor Kas USPPS Koperasi Sekunder wajib memiliki sertifikat kompetensi;
Selama kegiatan masih berjalan dan tidak ada perubahan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Selama kegiatan masih berjalan dan tidak ada perubahan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor lingkungan hidup dan kehutanan
PENGUMPULAN AIR LIMBAH TIDAK BERBAHAYA (37011)
1. Memiliki dokumen pengangkutan air limbah yang paling sedikit memuat:
2. Jenis dan jumlah alat angkut;
3. Sumber, nama dan karakteristik air limbah yang diangkut;
4. Wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan;
5. Prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat;
6. Peralatan untuk penanganan air limbah;
7. Prosedur bongkar muat air limbah;
8. Dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan diangkut.
9. Memiliki dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah);
10. Memiliki GPS Tracking khusus untuk alat angkut air limbah;
11. Memiliki dokumen manifest.
PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA (37012)
1. Persetujuan layak angkut Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan; Memiliki dokumen pengangkutan air limbah yang paling sedikit memuat: Jenis dan jumlah alat angkut; Sumber, nama dan karakteristik air limbah yang diangkut; Wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan; Prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat; Peralatan untuk penanganan air limbah; Prosedur bongkar muat air limbah; Dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan diangkut Memiliki dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah). Memiliki GPS Tracking khusus untuk alat angkut air limbah. Memiliki dokumen manifest.
2. Persyaratan khusus usaha: Alat angkut jalan umum Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih; Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan; Dilekati informasi jenis air limbah yang diangkut; Memiliki surat tanda nomor kendaraan; Memiliki surat bukti kelayakan alat angkut; Memiliki pengemudi yang telah mengikuti pelatihan K3 pengangkutan air limbah. Alat angkut berupa angkutan perkeretaapian: Memiliki gerbong yang disesuaikan dengan jenis air limbah; Memiliki surat bukti kelayakan alat angkut; Memiliki masinis yang telah mengikuti pelatihan K3 pengangkutan air limbah. Alat angkut berupa angkutan laut, sungai, danau dan penyeberangan: Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa; Memiliki surat bukti kelayakan kapal; Memiliki nahkoda yang telah mengikuti pelatihan K3 pengangkutan air limbah. Semua alat angkut (angkutan: jalan umum, perkeretaapian dan/atau laut, sungai, danau dan penyeberangan) harus kedap air atau tidak bocor.
TREATMENT DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH TIDAK BERBAHAYA (37021)
Tidak ada
TREATMENT DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH BERBAHAYA (37022)
Tidak ada
PENGUMPULAN LIMBAH DAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA (38110)
Sesuai Peraturan Menteri LHK mengenai limbah tidak berbahaya
PENGUMPULAN LIMBAH BERBAHAYA (38120)
1. Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan Penyelesaian pembangunan fasilitas pengumpulan limbah B3
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Persetujuan Teknis Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dari DPMPTSP Kab/Kota, DPMPTSP Provinsi atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH DAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA (38211)
Sesuai Peraturan Menteri LHK mengenai limbah tidak berbahaya
TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA (38220)
1. Penyampaian Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri LHK.
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYA (PEMBIBITAN KUDA DAN SEJENISNYA)(01420)
Tidak ada
PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYA (BUDIDAYA KUDA DAN SEJENISNYA (01420)
Tingkat Resiko : Menengah tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
PETERNAKAN UNTA DAN SEJENISNYA (01430)
Tidak ada
PETERNAKAN BABI (01450)
Tingkat Resiko : Menengah tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
3. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
JASAA PETERNAKAN PENUNJANG PETERNAKAN LAINNYA (01629)
Tidak ada
PEMBIBITAN BUDIDAYA SAPI POTONG (PEMBIBITAN SAPI POTONG)(01411)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
PEMBIBITAN BUDIDAYA SAPI POTONG (BUDI DAYA SAPI POTONG)(01411)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
PEMBIBITAN BUDIDAYA SAPI PERAH (PEMBIBITAN SAPI PERAH)(01412)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
PEMBIBITAN BUDIDAYA SAPI PERAH (BUDIDAYA SAPI PERAH)(01412)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU POTONG (PEMBIBITAN KERBAU POTONG)(01413)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU POTONG (BUDIDAYA KERBAU POTONG)(01413)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU PERAH (PEMBIBITAN KERBAU PERAH) (01414)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU PERAH (BUDI DAYA KERBAU PERAH)(01414)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
PEMBIBITAN BUDIDAYA DOMBA POTONG (PEMBIBITAN DOMBA POTONG)(01441)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA DOMBA POTONG (BUDI DAYA DOMBA POTONG)(01441)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
PEMBIBITAN BUDI DAYA KAMBING POTONG (PEMBIBITAN KAMBING POTONG)(01442)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
PEMBIBITAN BUDIDAYA KAMBING POTONG (BUDIDAYA KAMBING POTONG)(01442)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KAMBING PERAH (PEMBIBITAN KAMBING PERAH)(01443)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KAMBING PERAH (BUDIDAYA KAMBING PERAH)(01443)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA DOMBA PERAH (PEMBIBITAN DOMBA PERAH)(01444)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA DOMBA PERAH (BUDIDAYA DOMBA PERAH)(01444)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
PRODUKSI BULU DOMBA MENTAH/RAW WOOL (01445)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
BUDIDAYA AYAM RAS PEDAGING (01461)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
BUDIDAYA AYAM RAS PETELUR (01462)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; dan
3. Mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan.
PEMBIBITAN AYAM LOKAL DAN PERSILANGANNYA (01463)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
BUDIDAYA AYAM LOKAL DAN PERSILANGANNYA (01464)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan.
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ITIK dan/atau BEBEK (PEMBIBITAN ITIK dan/atau BEBEK)(01465)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ITIK dan/atau BEBEK (BUDIDAYA ITIK dan/atau BEBEK)(01465)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;
3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG PUYUH (PEMBIBITAN BURUNG PUYUH)(01466)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
2. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG PUYUH (BUDIDAYA BURUNG PUYUH)(01466)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
2. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG MERAPTI (01467)
Tidak ada
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK UNGGAS LAINNYA (01469)
Tidak ada
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG UNTA (01491)
Tidak ada
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA LEBAH (01493)
Tidak ada
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA RUSA (PEMBIBITAN RUSA) (01494)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
3. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA RUSA (BUDIDAYA RUSA)(01494)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
3. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KELINCI (01495)
Tingkat Resiko : Tinggi
1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;
2. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan
3. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA CACING (01496)
Tidak ada
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ANEKA TERNAK LAINNYA (01499)
Tidak ada
Selama kegiatan masih berjalan dan tidak ada perubahan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
Selama kegiatan masih berjalan dan tidak ada perubahan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan kementerian kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sector kesehatan.
Selama kegiatan masih berjalan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan kementerian kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sector kesehatan.
Selama kegiatan masih berjalan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan kementerian kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sector kesehatan.
Selama kegiatan masih berjalan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan kementerian kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sector kesehatan.
Selama kegiatan masih berjalan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan kementerian kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sector kesehatan.
Selama kegiatan masih berjalan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan kementerian kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sector kesehatan.
Selama kegiatan masih berjalan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan kementerian kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sector kesehatan.
Selama kegiatan masih berjalan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan kementerian kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sector kesehatan.
Selama kegiatan masih berjalan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan kementerian kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sector kesehatan.
Selama kegiatan masih berjalan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan kementerian kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sector kesehatan.
Tidak ada
Selama kegiatan masih berjalan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Tidak ada
Selama kegiatan masih berjalan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Tidak ada
Selama kegiatan masih berjalan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Tidak ada
Selama kegiatan masih berjalan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan kementerian kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sector kesehatan.
Tidak ada
Selama kegiatan masih berjalan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan kementerian kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sector kesehatan.
Selama kegiatan masih berjalan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Tidak ada
Selama kegiatan masih berjalan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan kementerian kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sector kesehatan.
Tidak ada
Selama kegiatan masih berjalan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan kementerian kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sector kesehatan.
Selama kegiatan masih berjalan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan kementerian kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sector kesehatan.
Selama kegiatan masih berjalan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
Selama kegiatan masih berjalan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan kementerian kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sector kesehatan.
Selama kegiatan masih berjalan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Tidak ada
Selama kegiatan masih berjalan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Tidak ada
Selama kegiatan masih berjalan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
Tidak ada
Selama Kegiatan Masih Berjalan dan Tidak ada Perubahan
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
Tidak ada
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
Tidak ada
Selama Kegiatan Masih Berjalan dan tidak ada Perubahan
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
Tidak ada
Selama Kegiatan Masih Berjalan dan tidak ada Perubahan
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
Tidak ada
Selama Kegiatan Masih Berjalan dan tidak ada Perubahan
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
Tidak ada
Selama Kegiatan Masih Berjalan dan tidak ada Perubahan
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
Tidak ada
Selama Kegiatan Masih Berjalan dan tidak ada Perubahan
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya (55199), Penginapan Remaja (Youth Hostel) (55191), Aktivitas Operasional Fasilitas Seni (90040),
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
Tidak ada
Selama Kegiatan Masih Berjalan dan tidak ada Perubahan
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
Tidak ada
Selama Kegiatan Masih Berjalan dan tidak ada Perubahan
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN (AMBULATORI)(75000)
1. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
2. Menggunakan dan/atau memperdagang-kan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:
a. Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi,
b. Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara,
c. Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit,
d. Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan,
e. Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.
4. Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
5. Tenaga Medik Veteriner dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib memiliki SIP DRH;
6. SIP DRH sebagaimana dimaksud dapat diberikan kepada:
a. Tenaga Medik Veteriner dengan status Warga Negara Indonesia; atau
b. Tenaga Medik Veteriner dengan status warga negara asing untuk Dokter Hewan Spesialis.
7. Tenaga Paramedik Veteriner dan Sarjana Kedokteran hewan dalam memberikan Pelayanan Jasa Medik Veteriner secara mandiri wajib memiliki SIPP dengan rincian SIPP:
a. SIPP Keswan untuk Tenaga Paramedik Veteriner kesehatan hewan dan sarjana kedokteran hewan;
b. SIPP Inseminator untuk Tenaga Paramedik Veteriner inseminasi buatan dan sarjana kedokteran hewan;
c. SIPP PKb untuk Tenaga Paramedik Veteriner pemeriksaan kebuntingan dan sarjana kedokteran hewan; atau
d. SIPP ATR untuk Tenaga Paramedik Veteriner asisten teknik reproduksi dan sarjana kedokteran hewan.
Selama Kegiatan Masih Berjalan dan Tidak ada Perubahan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
1. Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan.
2. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
3. Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:
a. Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi,
b. Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara,
c. Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit,
d. Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan,
e. Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.
5. Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
6. Memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN)
7. Memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah.
Selama Kegiatan Masih Berjalan dan Tidak ada Perubahan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
1. Persyaratan Umum:
2. Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan.
3. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
4. Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. Persyaratan khusus:
6. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:
a. Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi,
b. Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara,
c. Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit,
d. Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan,
e. Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.
7. Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
8.
a. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
9. Memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN)
10.
a. Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. C. memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:
12. Memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah.
13.
a. Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi
14. 2) Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara
15. 3) Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit
16. 4) Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan
17. 5) Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya
18. D. Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/ Kota;
19. E. Memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN);
20. F. Memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah.
Selama Kegiatan Masih Berjalan dan Tidak ada Perubahan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini & Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
Tidak ada
Selama kegiatan masih berjalan dan tidak ada perubahan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini & Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
Tidak ada
Selama kegiatan masih berjalan dan tidak ada perubahan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini & Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
Tidak ada
Selama kegiatan masih berjalan dan tidak ada perubahan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini & Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
Tidak ada
Selama kegiatan masih berjalan dan tidak ada perubahan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal & Permendikbud Nomor 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing & Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan
Tidak ada
Selama kegiatan masih berjalan dan tidak ada perubahan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal & Permendikbud Nomor 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing & Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan
Tidak ada
Selama kegiatan masih berjalan dan tidak ada perubahan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal & Permendikbud Nomor 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing & Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan
Tidak ada
Selama kegiatan masih berjalan dan tidak ada perubahan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal & Permendikbud Nomor 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing & Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan
Tidak ada
Selama kegiatan masih berjalan dan tidak ada perubahan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal & Permendikbud Nomor 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing & Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan
Tidak ada
Selama kegiatan masih berjalan dan tidak ada perubahan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal & Permendikbud Nomor 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing & Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan
Tidak ada
Selama kegiatan masih berjalan dan tidak ada perubahan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal & Permendikbud Nomor 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing & Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
Tidak ada
Selama kegiatan masih berjalan dan tidak ada perubahan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Layanan Perizinan
1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal & Permendikbud Nomor 69 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing & Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan
Tidak ada
Selama kegiatan masih berjalan dan tidak ada perubahan
Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.
Informasi Standar Pelayanan Perizinan