Pengumuman Penyesuaian Sistem Kerja DPMPTSP Kota Balikpapan

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/474/E/SETDA tentang penyesuaian tugas kedinasan ASN Pemerintah Kota Balikpapan pada libur Nyepi 1948 Saka dan Idul Fitri 1447 H, DPMPTSP Kota Balikpapan dan Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan menerapkan sistem kerja FWA (Flexible Working Arrangement) pada tanggal 16–17 Maret 2026 dan 25–27 Maret 2026.

Seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap buka dan dapat diakses secara online. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi CST 081545000010 / 081545000012 atau melalui Instagram @dpmptsp_bpp dan @mpp_kotabalikpapan serta website investasi.balikpapan.go.id.