

Penyampaian LKPM Triwulan I Tahun 2025
Dengan mempertimbangkan jumlah pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM serta memperhatikan waktu periode pelaporan yang bersamaan dengan libur hari besar keagamaan (cuti bersama Hari Raya Idul Fitri), maka untuk memberikan kemudahan kepada Pelaku Usaha, penyampaian LKPM Triwulan I Tahun 2025 dapat dilakukan mulai tanggal 17 Maret s/d tanggal 17 April 2025 melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan tautan https://oss.go.id (menu pelaporan - Laporan LKPM). Adapun penyampaian LKPM Triwulan I (Januari - Maret) Tahun 2025 ini wajib bagi Pelaku Usaha PMA/PMDN Non UMK (Skala Menengah dan Besar).
Apabila dalam jangka waktu dimaksud, Pelaku Usaha belum menyampaikan LKPM, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pelaku Usaha dapat dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis.
Panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/LKPM.
Apabila diperlukan informasi dan konsultasi lebih lanjut, dapat menghubungi no WA Admin LKPM Kota Balikpapan di 0815.4500.0033, atau dapat langsung ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan.
Apabila memerlukan Pembinaan dan/atau Fasilitasi Pelaksanaan Penanaman Modal (termasuk pendampingan pengisian LKPM), dapat melakukan pendaftaran pada link https://bit.ly/PembinaanFasilitasiLKPMHunter.
Setelah mendaftar agar melakukan konfirmasi ke no WA LKPM Hunter Kota Balikpapan di 0813.4730.0560.
