Berdasarkan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah
1. Gambaran Umum
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah.
Ruang lingkup penyelenggaraan tugas DPMPTSP meliputi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan serta nonperizinan.
2. Ruang Lingkup Kegiatan
Berdasarkan pembagian tugas dan fungsi dalam Lampiran X Perwali Nomor 1 Tahun 2022, ruang lingkup kegiatan DPMPTSP Kota Balikpapan dapat dijabarkan sebagai berikut.
A. Bidang Penanaman Modal
Melaksanakan perencanaan, pengembangan, fasilitasi, promosi, serta pengendalian kegiatan penanaman modal di Kota Balikpapan, meliputi:
- Penyusunan kebijakan teknis dan perencanaan pengembangan penanaman modal.
- Identifikasi dan pemetaan potensi serta peluang investasi daerah.
- Promosi potensi dan peluang investasi Kota Balikpapan.
- Fasilitasi dan koordinasi kegiatan penanaman modal.
- Pelayanan informasi dan promosi investasi kepada calon investor.
- Inventarisasi, pemantauan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penanaman modal.
- Penyusunan profil, peta, dan informasi potensi investasi daerah.
- Fasilitasi pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
B. Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang
Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan dalam lingkup pemanfaatan ruang, meliputi:
- Pelayanan perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.
- Pelayanan perizinan di bidang penataan ruang, pertanahan, dan lingkungan hidup sesuai kewenangan.
- Pengelolaan proses administrasi dan teknis pelayanan perizinan.
- Koordinasi dengan perangkat daerah teknis dalam pelaksanaan pemeriksaan dan peninjauan lapangan.
- Fasilitasi penerbitan dokumen perizinan.
- Pengawasan, pembinaan, dan pengendalian pelaksanaan perizinan.
- Pemantauan masa berlaku dokumen perizinan serta evaluasi pelaksanaan pelayanan.
C. Bidang Perizinan Usaha
Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan dalam lingkup perizinan usaha, meliputi:
- Pelayanan perizinan berusaha sesuai kewenangan pemerintah daerah.
- Pelayanan perizinan dan nonperizinan pada sektor pekerjaan umum, perumahan, pariwisata, perhubungan, pangan, pertanian, perikanan, komunikasi dan informatika, kepemudaan dan olahraga, pendidikan, serta kesehatan.
- Pengelolaan proses administrasi dan teknis pelayanan perizinan usaha.
- Koordinasi dengan perangkat daerah teknis dalam proses verifikasi dan pemeriksaan lapangan.
- Fasilitasi penerbitan dokumen perizinan dan nonperizinan.
- Pengawasan, pembinaan, dan pengendalian pelaksanaan perizinan usaha.
- Evaluasi dan pemantauan dokumen perizinan yang telah diterbitkan.
D. Bidang Pengaduan, Layanan Informasi dan Kebijakan
Melaksanakan pengelolaan pengaduan, layanan informasi, data, pelaporan, perencanaan, dan harmonisasi kebijakan perizinan serta nonperizinan, meliputi:
- Pelayanan informasi dan konsultasi terkait perizinan dan nonperizinan.
- Penerimaan, pengelolaan, dan penyelesaian pengaduan masyarakat.
- Pengelolaan informasi dan dokumentasi pelayanan publik.
- Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan dan nonperizinan.
- Penyusunan dan pengembangan standar pelayanan serta standar operasional prosedur (SOP).
- Pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan website, aplikasi perizinan, serta basis data.
- Pengembangan sistem teknologi informasi untuk mendukung pelayanan perizinan.
- Koordinasi penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan pelayanan perizinan.
- Publikasi informasi dan kebijakan pelayanan perizinan melalui media cetak, elektronik, dan media sosial.
E. Sekretariat
Melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan administrasi serta dukungan manajemen bagi seluruh unit kerja DPMPTSP, meliputi:
- Pengelolaan administrasi umum dan ketatausahaan.
- Pengelolaan administrasi kepegawaian dan peningkatan kompetensi aparatur.
- Pengelolaan administrasi keuangan dan penyusunan anggaran.
- Penyusunan perencanaan program, kegiatan, dan laporan kinerja.
- Pengelolaan barang milik daerah dan sarana prasarana kantor.
- Pengelolaan kearsipan dan dokumentasi.
- Pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelaksanaan fungsi PPID Pelaksana.
- Fasilitasi penyusunan SOP dan standar pelayanan.
- Koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan organisasi.
3. Fungsi Penyelenggaraan DPMPTSP
Secara keseluruhan, ruang lingkup penyelenggaraan DPMPTSP Kota Balikpapan mencakup enam fungsi utama:
- Perumusan kebijakan: Menyusun kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
- Pelayanan publik: Menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai kewenangan daerah.
- Pengembangan investasi: Mendorong promosi, fasilitasi, dan peningkatan realisasi penanaman modal.
- Pengawasan dan pengendalian: Melaksanakan pembinaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian kegiatan penanaman modal dan pelayanan perizinan.
- Pengelolaan informasi dan pengaduan: Menyelenggarakan pelayanan informasi, pengelolaan pengaduan, dokumentasi, dan pengembangan sistem informasi pelayanan.
- Administrasi dan tata kelola organisasi: Menyelenggarakan dukungan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, serta pelaporan kinerja.
4. Batasan Ruang Lingkup Kewenangan
Dalam pelaksanaan tugasnya, DPMPTSP berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis dan instansi terkait. DPMPTSP menjalankan fungsi pelayanan perizinan sesuai kewenangan dan pendelegasian yang diberikan, sedangkan penilaian teknis sektoral, rekomendasi teknis, dan pengawasan substantif sesuai urusan masing-masing tetap melibatkan perangkat daerah teknis yang berwenang.